PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019)

DICKY KHARISMA, PRASETIA (2023) PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
2019).pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Mustagfir Sabry merupakan salah satu dari terpidana kasus korupsi bansos yang mendapatkan vonis bebas oleh hakim pengadilan di Indonesia. Ada setidaknya 3 putusan pengadilan yang memutus beliau, yakni putusan bebas pada pengadilan tingkat pertama, putusan pemidanaan pada pengadilan tingkat akhir (Mahkamah Agung), kemudian dibebaskan kembali melalui PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung. Dalam proses pengadilan seharusnya hakim mengambil keputusan dari fakta fakta yang ada dalam persidangan (judex facti) dan mempertimbangkan kembali penerapan hukumnya (judex juris) sehingga tidak melakukan kesalahan dalam memutus suatu perkara. Kesalahan dalam memutus perkara pidana bisa berakibat sangat fatal yakni sanksi pidana, dalam sanksi pidana berupa kurungan maupun penjara menyebabkan terpidana direnggut hak-haknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui asas kebebasan hakim dalam Putusan Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019 dan dasar dari pertimbangan hakim dalam mengeluarkan Putusan Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019. Penelitian ini menggunakan library search yakni sebuah penelitian yang dilakukan dengan mengkaji literatur kepustakaan. Dengan menjadikan Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2019 sebagai data utamanya. Beberapa putusan maupun undang-undang serta buku, jurnal, artikel, dan media online/elektronik dijadikan data sekunder (data pendukung). Penelitian ini menggunakan metode dokumentasi, yakni sebuah metode pengumpulan data dari beberapa surat, catatan transkip, buku, dan sebagainya. Serta dianalisis menggunakan metode deskriptif atau penggambaran. Hasil dari penelitian ini ada 2 yakni: Pertama, asas kebebasan hakim dalam Putusan Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019 sudah tercermin dilihat dari fungsi hakim sebagai judex facti dan judex juris, penilaian berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta mengkaji ulang hukum sebelumnya dilanjutkan dengan pengambilan keputusan tanpa terpengaruh oleh opini luar sudah mencerminkan asas kebebasan hakim. Kedua, dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 151 PK/Pid.Sus/2019 adalah fungsi hakim sebagai judex juris meliputi judex facti, atau diartikan hakim mengkaji ulang fakta-fakta dalam peradilan sebelumnya; yakni alat bukti guna menilai putusan sebelumnya. Dari peninjauan fakta-fakta hakim melakukan pertimbangan hukum (judex juris) sebelumnya yakni pemidaan terhadap Mustagfir Sabry, menjadi pembebasan terhadap terpidana. Penyebab dari putusan bebas tersebut adalah tidak otentiknya cek senilai Rp 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Peradilan, Mahkamah Agung, Mustagfir Sabry.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: DICKY KHARISMA PRASETIA sdr
Date Deposited: 19 Jun 2023 03:41
Last Modified: 19 Jun 2023 03:41
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19679

Actions (login required)

View Item View Item