TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TIDAK DENGAN HORMAT (Studi Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018)

Silfia, Daniasih (2023) TINDAK PIDANA KEJAHATAN JABATAN SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TIDAK DENGAN HORMAT (Studi Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SILFIA DANIASIH_Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Sebagai Alasan Pemberhentian Aparatur Sipili Negara (ASN) Tidak Dengan Hormat (Studi Putusan MK Nomor 87PUU-XVI2018).pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 diatur tentang sanksi bagi pegawai Aparatur Sipil Negara yang mana di dalamnya terdapat perbedaan penafsiran. Dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila ASN melakukan tindak pidana umum dan dipenjara selama paling singkat 2 tahun maka akan diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan. Namun, adanya frasa “dan/atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b pegawai ASN yang melakukan pidana umum juga dapat diberhentikan tidak dengan hormat. Begitu pula dalam Pasal 87 ayat (4) huruf d, apabila ASN melakukan tindak pidana dan dipenjara paling singkat 2 tahun maka akan diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut dinilai dapat membingungkan bagi para anggota Aparatur Sipil Negara sehingga menimbulkan ambiguitas hukum dan membuka peluang timbulnya ketidakadilan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sehingga pada akhirnya MK membuat Putusan Nomor 87/PUU-XVI/2018. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim MK dalam memutuskan alasan pemberhentian ASN tidak dengan hormat dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Sumber data utama penelitian ini adalah putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber data sekunder pada penelitian ini adalah referensi yang memiliki korelasi dengan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Metode analisa yang digunakan adalah analisis isi. Hasil dari penelitian yaitu putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa seluruh ASN harus menaati ketentuan dalam pasal 87 ayat (2) dan (4) huruf b dan huruf d UU Nomor 5 Tahun 2014. Kata “dan/atau pidana umum” dalam pasal 87 ayat (4) huruf b ditiadakan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan pertimbangan hukum hakim karena melanggar kepastian hukum yang tidak jelas antara Pasal 87 ayat (2), Pasal 87 ayat (4) huruf b, atau Pasal 87 ayat (4) huruf d, yang mana norma hukum tersebut memungkinkan bagi Pejabat Pembina Pegawai dapat memilih antara “melakukan pemberhentian tidak dengan hormat” atau “tidak melakukan pemberhentian”. Kata Kunci: Kejahatan Jabatan, Aparatur Sipil Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kejahatan Jabatan, Aparatur Sipil Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sdri Silfia Daniasih
Date Deposited: 15 Jun 2023 07:01
Last Modified: 15 Jun 2023 07:01
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19633

Actions (login required)

View Item View Item