PRAKTIK IJARAH JASA PORTER GEROBAK PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Pada Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati Alun-Alun Purwokerto)

Silvia, Dwi Kartika (2023) PRAKTIK IJARAH JASA PORTER GEROBAK PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI (Studi Kasus Pada Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati Alun-Alun Purwokerto). Skripsi thesis, UIN Prof K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SILVIA DWI KARTIKA_PRAKTIK IJĀRAH JASA PORTER GEROBAK PERSPEKTIF WAHBAH AZ-ZUHAILI.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kebutuhan masyarakat untuk memperoleh manfaat suatu barang sering memerlukan pihak lain melalui akad ijārah. Konsep ijarah juga disampaikan oleh Wahbah az-Zuhaili. Salah satu praktik ijarah adalah jasa porter gerobak yang terjadi di Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati Alun-Alun Purwokerto. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik ijārah Jasa Porter Gerobak di Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati alun-alun Purwokerto perspektif Wahbah az-Zuhaili. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui penelusuran, membaca dan mencatat, tindakan selanjutnya adalah penyusunan data, mengklasifikasinya, yang kemudian dilanjutkan dengan penganalisaan data yang menghasilkan kesimpulan Penelitian ini menunjukan bahwa, Praktek ijarah pada yang dilakukan dalam jasa Porter gerobak merupakan bentuk ijarah ‘amal. Kedudukan bapak Untung merupakan Ajir musytarak dan pemilik gerobak berkedudukan menjadi musta’jir. Ijab kabul dilakukan dalam Group WhatsApp, Upah porter gerobak adalah Rp. 10.000/gerobak untuk semua ukuran gerobak. Implementasi akad ijarah dalam praktek jasa porter gerobak menurut Wahbah az-Zuhaili dilihat dari rukun dan syarat ijarah sudah sesuai. Dalam hal kejelasan objek akad menurut Wahbah az-Zuhaili pada ijarah ‘amal adalah pekerjaan dengan melihat jenis manfaat yaitu berupa manfaat atas pengantaran gerobak, rentang waktu pekerjaan terjadi pada pukul 17:00 sampai dengan 23:00 dan penjelasan objek kerja yaitu terkait besar kecilnya gerobak sudah dijelaskan di awal perjanjian dan Pak Untung sudah tahu konsekuensinya. Dalam menentukan tarif upah sudah ada kesepakatan bersama yaitu sebesar Rp. 10.000, pedagang dan Pak Untung sama-sama ikhlas dan rela dalam walaupun adanya perbedaan ukuran gerobak hal tersebut sudah sesuai dengan pendapat Wahbah az-Zuhaili bahwa mengetahui upah tidak sah kecuali dengan isyarah dan penentuan, ataupun dengan penjelasanya yang telah disampaikan pada awal perjanjian. Kata kunci: Ijarah, porter gerobak, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati Alun-Alun Purwokerto

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Ijarah, porter gerobak, dan Paguyuban Pedagang Kaki Lima Bakulan Sehati Alun-Alun Purwokerto
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Silvia Dwi Kartika sdri
Date Deposited: 09 Jun 2023 02:18
Last Modified: 09 Jun 2023 02:18
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19517

Actions (login required)

View Item View Item