BATASAN WAKTU PELAKSANAAN AKIKAH MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I

Fathul, Mu'in (2023) BATASAN WAKTU PELAKSANAAN AKIKAH MENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (567kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Fathul Mu'in_Batasan Waktu Pelaksanaan Akikah Menurut Mazhab Hanafi Dan Mazhab Syafi'i.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Akikah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru lahir sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT. Permasalahan akikah cukup banyak menjadi perbincangan dikalangan ulama dan masyarakat. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda dalam memahami akikah, dari segi hukum ada yang mengatakan akikah hukumnya wajib, mubah dan sunnah. Kemudian dari segi waktu akikah, Jumhu>r Ulama> mengatakan bahwa akikah dilaksanakan pada hari ke tujuh setelah kelahiran. Problematika dalam melaksanakan akikah setelah meninggal dunia, mengakikahi dirinya sendiri setelah dewasa, mengakikahi bayi sebelum atau sesudah hari ketujuh dan batasan waktu pelaksanaan akikah itu sampai kapan dan hukumnya bagaimana menjadi topik yang akan di bahas. Penelitian ini akan membahas mengenai batasan waktu pelaksanaan akikah menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan buku, jurnal, catatan, majalah, referensi lainnya, serta hasil penelitian sebelumnya yang relevan sebagai data untuk penyelesaian penelitian. Metode pengumpulan datanya adalah dengan dokumentasi. Metode yang digunakan penulis dalam menganalisa data adalah analisis isi dan analisis komparatif. Menurut Mazhab Hanafi hukum akikah adalah mubah dan tidak dianjurkan dengan istinba>t} hukum yang digunakan Mazhab Hanafi adalah qaul s\aha>bi dari Aisyah RA. Hukum akikah menurut Mazhab Syafi’i adalah sunnah dan dianjurkan dengan istinba>t} hukum yang digunakan adalah hadis Nabi SAW dari Samroh RA. Batasan waktu pelaksanaan akikah menurut Mazhab Hanafi adalah waktu akikah dimulai sejak terbitnya fajar hari ketujuh dan tidak diperbolehkan menyembelih hewan akikah sebelum atau sesudah hari ketujuh. Batasan waktu pelaksanaan akikah menurut Mazhab Syafi’i adalah waktu akikah dimulai pada saat bayi lahir. Waktu yang paling utama untuk melaksanakan akikah adalah pada hari ketujuh dan boleh dilakukan sebelum atau sesudahnya. Batas akhir waktu pelaksanaan akikah adalah sebelum anak berusia baligh atau dewasa. Kata Kunci: Akikah, Hukum Akikah, Batasan Waktu Akikah, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akikah, Hukum Akikah, Batasan Waktu Akikah, Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.17 Qurban dan Aqiqah
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Fathul Mu'in sdr
Date Deposited: 26 Apr 2023 03:27
Last Modified: 26 Apr 2023 03:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19221

Actions (login required)

View Item View Item