TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BARTER RAMBUT DENGAN PERABOTAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara)

Rudy, Itmamul Wafa (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BARTER RAMBUT DENGAN PERABOTAN RUMAH TANGGA (Studi Kasus Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara). Skripsi thesis, UIN PROF. KH. SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
RUDY ITMAMUL WAFA_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK BARTER RAMBUT DENGAN PERABOTAN RUMAH TANGGA.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Praktik barter rambut yang dilakukan oleh masyarakat Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara merupakan salah satu transaksi barter antara rambut asli manusia dengan perabotan rumah tangga. Dalam praktiknya pengepul belum memiliki takaran yang jelas antara banyaknya rambut dengan barang yang ditukarkan. Permasalahan dalam skripsi ini memiliki dua komponen pertama, bagaimana praktik barter rambut dengan perabotan rumah tangga dan kedua, bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap barter rambut dengan perabotan rumah tangga di Desa Gumelem Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara. Jenis penelitian yang digunakan merupakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pengambilan sumber dari lokasi penelitian. Perolehan data primer melalui metode wawancara antara peneliti dengan pengepul dan warga Desa Gumelem Kulon yang melakukan transaksi barter rambut dengan perabotan rumah tangga. Sedangkan data sekunder dalam penelitian ini diambil dari rujukan pustaka. Pengambilan sampel dalam wawancara dengan menggunakan teknik snowball sampling. Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti merupakan pendekatan normatif sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian peneliti menganalisis data menggunakan metode deduktif. Adapun hasil penelitian ini Proses praktik jual beli barter rambut dengan perabotan rumah tangga di Desa Gumelem Kulon Kecamatan Susukan Kabupaten Banjarnegara bertujuan untuk mengambil nilai kemanfaatan rambut yang sudah rontok atau sudah dicukur, lalu menukarnya dengan perabotan rumah tangga yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan menurut tinjauan Hukum Islam perilaku barter rambut dengan perabotan rumah tangga ini tidak sesuai dengan Hukum Islam, dikarenakan objek dari barter itu sendiri adalah rambut asli manusia. Yang mana menurut Q.S. At-Tin dan H.R. Abu Dawud rambut seharusnya dimuliakan oleh setiap manusia. Dan rambut tidak bisa dijadikan sebagai objek jual beli karena sudah jelas dilarang oleh syariat dan hukum yang mengikat pada rambut tersebut. oleh sebab itu ketika dilakukan maka bertentangan dengan hukum dan syariat Islam. Kata Kunci: Jual Beli, Barter, Hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Barter, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Rudy Itmamul Wafa sdr
Date Deposited: 24 Apr 2023 20:25
Last Modified: 24 Apr 2023 20:25
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19216

Actions (login required)

View Item View Item