ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BATASAN USIA ANAK YANG DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE (Studi Kasus Siswa SD N 1 Purwokerto Wetan)

Septi, Ayu Pralinda (2023) ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BATASAN USIA ANAK YANG DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE (Studi Kasus Siswa SD N 1 Purwokerto Wetan). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SEPTI AYU PRALINDA_ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP BATASAN USIA ANAK YANG DIPERBOLEHKAN MELAKUKAN TRANSAKSI E-COMMERCE (Studi Kasus Siswa SD N 1 Purwokerto Wetan).pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

E-commerce adalah transaksi jual beli yang dilakukan melalui jaringan internet. Serta dalam prosesnya tidak mempertemukan antara penjual dan pembeli, yang memungkinkan seorang anak melakukan transaksi e-commerce tanpa diketahui orang tuanya. Sehingga hal ini dapat merugikan orang tua karena harus membayar barang yang dibeli tersebut. Padahal dalam pasal 1320 KUH Perdata dijelaskan bahwa syarat sahnya kontrak adalah terdapat kesepakatan, cakap hukum, hal tertentu, dan sebab-sebab yang halal. Dan cakap hukum dalam pasal 330 KUH Perdata adalah mereka yang telah berusia 21 tahun atau sudah pernah menikah. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data yang digunakan sebagai sumber data primer adalah siswa SD Negeri 1 Purwokerto Wetan. Sumber data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah dokumen-dokumen resmi, pendapat ahli, buku-buku, jurnal dan karya lain yang berhubungan dengan hal-hal yang diteliti. Dengan menggunakan pendekatan penelitian empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Untuk metode analisis data yang digunakan adalah induktif. Hasil dari penelitian ini adalah : Pertama, dalam hukum positif tidak ditemukan aturan mengenai batasan usia anak yang diperbolehkan melakukan transaksi e-commerce. Namun jual beli yang dilakukan oleh anak kecil dapat dikatakan sah, tetapi perjanjiannya bersifat lemah dan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat subjektif secara utuh dalam syarat sah perjanjian. Kedua, transaksi e-commerce oleh anak kecil dalam hukum Islam adalah sah dengan syarat mencapai usia tamyiz, dan di izinkan oleh wali serta nilai barang yang dibeli itu remeh. Sesuai hasil dari penelitian ini, maka usia yang diperbolehkan melakukan transaksi e-commerce adalah usia minimal 9 tahun hingga balig. Hal tersebut berdasarkan hasil observasi keahlian seorang anak melakukan transaksi e-commerce di SD N 1 Purwokerto Wetan. Pada usia tersebut mereka sudah mampu memilih dan menilai barang yang akan dibeli. Kemudian sudah mengetahui resiko serta mampu menjalankan prosedur transaksi dengan baik bahkan memilih promo yang berlaku. Kata Kunci: E-Commerce, Anak, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: E-Commerce, Anak, dan Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Septi Ayu Pralinda sdri
Date Deposited: 26 Apr 2023 03:03
Last Modified: 26 Apr 2023 03:03
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19210

Actions (login required)

View Item View Item