Hak Nafkah Istri yang Nusyuz Menurut IBN Hazm

Ana, Fitrotun Nisa (2023) Hak Nafkah Istri yang Nusyuz Menurut IBN Hazm. Skripsi thesis, UIN PROF. KH. SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
ANA FITROTUN NISA_1617302005.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jurusan Hukum Keluarga Islam, Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Negeri Purwokerto Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan terhadap hak nafkah istri yang nusyūz menurut Ibn Hazm. Mengenai masalah hak nafkah istri yang nusyuz dalam ayat al-Qur’an yang menerangkan secara tegas dan jelas tentang gugur atau tidaknya nafkah bagi istri yang nusyūz memang tidak ada. Namun Ibn Hazm mempunyai dalil dalam menghukumi masalah tersebut. Berdasarkan permikiran tersebut dapat dikemukakan bahwa masalah nusyūznya istri dan akibat hukum yang ditimbulkannya merupakan masalah penting untuk dikaji kembali karena berkaitan dengan metode penetapan hukum Islam yang dipilih oleh Ibn Hazm sebagai mujtahid yang hidup pada masa lampau. Maka dari itu, penting untuk mengetahui bagaimana hak nafkah istri yang nusyūz menurut Ibn Hazm. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research). Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis. Analisis ini menggunakan content analysis untuk menemukan, mengidentifikasi, dan menganalisis data literatur dari bahan hukum primer dan sekunder. Adapun data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah diambil dari kitab al-Muhalla juz 10 halaman 1705 karangan Ibn Hazm. Hasil penelitian ini yaitu Ibn Hazm menyatakan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri walaupun istri tersebut dalam keadaan nusyūz. Pendapat Ibn Hazm tentang kewajiban pemberian nafkah terhadap istri yang nusyūz dilihat dari sejak terjadinya akad nikah, baik suami tersebut mengajak hidup serumah atau tidak. Karena selama adanya ikatan suami istri, maka selama itu pula ada hak nafkah tanpa memberikan syarat-syarat yang lain, dan semua itu disesuaikan dengan keadaan dan kesanggupan suami. Ibn Hazm menolak menggunakan qiyas dalam penetapan hukum, sehingga ketika tidak ada nash yang menjelaskan hilangnya nafkah istri yang nusyūz, maka Ibn Hazm memilih mengembalikan hukum pada asalnya. Dalam hal ini Ibn Hazm mengembalikan hukum nafkah istri yang nusyūz kepada hukum asalnya nafkah sebagai kewajiban suami yang sudah ada ketentuan nashnya. Kata Kunci: Nafkah, Nusyūz, Ibn Hazm

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nafkah, Nusyuz, Istri
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.32 Nusyuz dan Syiqaq
2x4. Fiqih > 2x4.8 Fiqih dari Berbagai Faham/ Mazhab
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Ana Fitrotun Nisa
Date Deposited: 24 Apr 2023 20:20
Last Modified: 24 Apr 2023 20:20
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/19147

Actions (login required)

View Item View Item