Wahid, Rahmat Hidayat (2023) Analisis Penerapan Prinsip 7C Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Produk Pembiayaan Murabahah Dimana Pandemi Covid-19 (Studi Kasus KSPPS Hanada Quwais Sembada Purwokerto Barat). Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.
|
Text
WAHID RAHMAT HIDAYAT_Analisis Penerapan Prinsip 7C Dalam Upaya Pencegahan Pembiayaan Bermasalah Produk Pembiayaan Murabahah Dimana Pandemi Covid-19 (Studi Kasus KSPPS Hanada Quwais Sembada Purwokerto Barat) .pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Pembiayaan murabahah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang ada didalam perbankan syariah dan merupakan pembiayaan yang paling banyak diminati oleh nasabah KSPPS Hanada Quwais Sembada Purwokerto Barat. Di Lembaga Keuangan pembiayaan bermasalah merupakan hal yang sangat sering terjadi di kalangannya, di KSPPS Hanada Quwais Sembada semenjak datangnya virus covid-19 pembiayaan bermasalah mengalami peningkatan yang dimana sebelum datangnya virus covid-19 angka pembiayaan bermasalah hanya 10%, hingga setelah datangnya virus covid-19 pembiayaan bermasalah tersebut meningkat dimana sudah mencapai angka 25% dari total semua pembiayaan murabahah, Preventive Control Of Credit adalah pengendalian kredit dengan cara tindakan pencegahan sebelum pembiayaan kredit tersebut macet, teori tersebut memiliki nilai-nilai yang harus di analisis oleh pihak BMT sebelum pembiayaan kredit tersebut diberikan, analisis tersebut menggunakan prinsip 7C ( Charakter, Capital, Capacity, Collateral, Conditional of economy, constraint, dan Coverage ) dengan pendekatan kelayakan tersebut bisa mengurangi pencegahan pembiayaan bermasalah dalam setiap analisis pembiayaan kredit. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme pembiayaan murabahah dan baimana penerapan prinsip 7C dalam pencegahan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Metode yang digunakan dalam mengambil data adalah wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme di KSPPS Hanada Quwais Sembada sudah sesuai dengan ketentuan syariah, mulai dari pengajuan pembiayaan oleh calon nasabah, pengajuan dengan melampirkan berkas-berkas yang sudah ditentukan, penyelidikan berkas-berkas, dilakukannya kunjungan lapangan/ survei serta pemberian terhadap nilai jaminan, pengolahan data sampai keputusan pengajuan antara ditolak dan diterima. . sedangkan penerapan prinsip 7C yaitu ada Charakter, Capital, Capacity, Collateral, Conditional of economy, Constraint, dan Coverage Dari ke 7C tersebut nantinya akan dianalisis satu-persatu untuk mengetahui seberapa layak nasabah/anggota tersebut diberikan pembiayaanya, apalagi dimasa pandemi bank/BMT harus lebih selektif dalam memilih nasabah karena dikondisi yang seperti ini banyak usaha kecil menengah seperti pedagang kakilima, warung dipasar, karyawan yang diberhentikan dan nantinya dikhawatirnya akan menjadi resiko bank/BMT itu sendiri atau menjadi pembiayaan bermasalah. Kata kunci: Prinsip 7C, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Prinsip 7C, Pembiayaan Bermasalah, Murabahah |
Subjects: | 300 Social sciences > 330 Economics > 332 Financial economics |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Wahid Rahmat Hidayat sdr |
Date Deposited: | 17 Apr 2023 05:43 |
Last Modified: | 17 Apr 2023 05:43 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/18944 |
Actions (login required)
View Item |