PENGALIHAN SEWA TANAH PERHUTANI OLEH PETANI KAPULAGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA GUNUNGLURAH KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS)

sigit, Prastio (2023) PENGALIHAN SEWA TANAH PERHUTANI OLEH PETANI KAPULAGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA GUNUNGLURAH KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SIGIT PRASTIO_PENGALIHAN SEWA TANAH PERHUTANI OLEH PETANI KAPULAGA PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Manusia di berikan keleluasaan di dunia ini, agar memakmurkan dunia ini, dalam hal ini manusia sebagai khali@fah fi@-al ard} harus memiliki sifat kreatif, inovatif, berjuang, dan bekerja keras. Praktik sewa-menyewa (ija@rah) bagian dari muamalah banyak jenisnya tak terkecuali sewa tanah antara pihak Perhutani dengan Masyarakat sekitar hutan seperti antara Perhutani di wilayah Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas. Banyak petani yang menyewa manfaat dari tanah perhutani seperti para petani kapulaga, penelitian ini menjelaskan praktik alih sewa tanah perhutani oleh petani kapulaga di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok yang menyewa tanah perhutani tanpa diketahui oleh pemegang hak milik dalam hal ini pihak perhutani. Penelitian ini disebut sebagai "penelitian lapangan" karena dilakukan dengan maksud untuk menentukan bagaimana praktik menjahit lahan perhutani pada petani kapulaga di Desa Gununglurah Kecamatan Cilongok dipengaruhi oleh ajaran Islam. Tulisan ini berfokus pada pengembangan sosiologi normatif. Analisis data makalah ini terdiri dari analisis deskriptif kualitatif dan metode pengolahan data yang meliputi observasi, validasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa praktik pengalihan sewa lahan oleh seseorang yang hanya memiliki hak manfaat bukan hak milik adalah tidak diperbolehkan tanpa seizin pemegang hak milik. Pengalihan sewa-menyewa (ija@rah) tanah perhutani oleh petani kapolaga di Desa Gununglurah kepada petani yang lain tidak sesuai dengan syarat \objek ija@rah . Pada dasarnya praktik pengalihan sewa tanah perhutani di Desa Gununglurah tidak sah atau batal demi hukum karena syarat objek dalam akad pengalihan sewa tersebut petani tidak memiliki hak sepenuhnya atas objek hanya memiliki hak guna sewa saja, dan yang lebih tepat dan berhak adalah pihak perhutani, sehingga jika ingin di alih sewakan maka harus ada pembatalan atau pengakhiran akad petani yang awal baru diulang akad sewanya kepada petani yang akan melanjutkan dan mu’jir haruslah pihak perhutani serta musta>@ji>@r adalah nantinya petani yang akan melanjutkan sewa Kata Kunci : Pehutani, Petani Kapulaga, Ija@>rah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: perhutani, Petani Kapulaga, Ija@>rah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.23 Perjanjian (Perburuhan, Tanah, Wadiah Kafalah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sigit Prastio sdr
Date Deposited: 31 Jan 2023 07:35
Last Modified: 31 Jan 2023 07:35
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17718

Actions (login required)

View Item View Item