PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENGURANGI PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tahun 2019-2021)

FIRMAN, NURHIDAYAT (2022) PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENGURANGI PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tahun 2019-2021). Skripsi thesis, UIN PROF. K. H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
FIRMAN NURHIDAYAT_PERAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) DAN PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM UPAYA MENGURANGI PERNIKAHAN DINI).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pernikahan dini di Kecamatan Sumbang terus terjadi setiap tahunnya. Keterkaitan dengan kemiskinan dengan persentase (70,51%) memberikan kondisi yang memungkinkan terjadi adanya pernikahan anak dan kebiasaan atau tradisi masyarakat kecamatan Sumbang yang menganggap bahwa pernikahan usia muda adalah yang lumrah tidak menimbulkan resiko yang besar dalam kehidupan. Dalam penelitian ini, fokus permasalahannya adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana angka pernikahan dini dan faktor penyebab terjadinya pernikahan dini serta untuk mengetahui dan menjelaskan peran KUA dan Penyuluh Agama Islam dalam upaya mengurangi pernikahan dini di Kecamatan Sumbang. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sumber data dalam penelitian ini yaitu Kantor Urusan Agama dan Penyuluh Agama Islam. Objek dalam penelitian ini adalah Peran KUA dan Penyuluh Agama Islam dalam upaya mengurangi angka pernikahan dini. Metode pengumpulan data yang dilakukan peneliti dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan tiga langkah yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa : (1) pernikahan dini di Kecamatan Sumbang masih relatif tinggi, setiap tahun menjadi penyumbang kasus pernikahan dini, dari tahun 2019 hingga 2021 masih tetap ada kasus pernikahan dini. Faktor penyebab dari pernikahan dini tersebut berasal dari faktor ekonomi keluarga, faktor pendidikan, faktor sosial atau adat istiadat masyarakat setempat, dan faktor pegaulan bebas atau dari individu sendiri. (2) KUA dan penyuluh agama Islam dalam upayanya mengurangi pernikahan dini berupa penyuluhan Undang-Undang Perkawinan, upaya pelayanan di bidang kepenghuluan, bimbingan penyuluhan Islam, dalam kontribusinya dapat dikatakan masih diperlukan program-program khusus dari KUA Sumbang itu sendiri sehingga tidak berpangku tangan pada program-program yang dijalankan oleh pemerintah saja melainkan diperlukan program khusus melihat kondisi masyarakat itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: KUA, Penyuluh Agama Islam, Pernikahan Dini
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: FIRMAN NURHIDAYAT sdr
Date Deposited: 13 Dec 2022 04:15
Last Modified: 13 Dec 2022 04:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17084

Actions (login required)

View Item View Item