PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KEBUMEN PERSPEKTIF PERATURAN JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR: DJ.II/542 TAHUN 2013

Viki Rosyada, Husna (2022) PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KEBUMEN PERSPEKTIF PERATURAN JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR: DJ.II/542 TAHUN 2013. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Viki Rosyada Husna_PELAKSANAAN BIMBINGAN PRANIKAH DI KUA KEBUMEN PERSPEKTIF PERATURAN JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR DJ.II 542 TAHUN 2013.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Bimbingan pra nikah atau kursus calon pengantin merupakan bimbingan yang diberikan oleh pihak Kantor Urusan Agama kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Dalam proses pembentukan rumah tangga perlu adanya program Pendidikan yang terpadu dan terarah agar tidak keluar dari syariat Islam. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dikaji yaitu terkait pelaksanaan bimbingan pranikah dan tinjauan hukum Islam dalm materi bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, termasuk penelitian lapangan (field research) yang dijelaskan dalam bentuk dekriptif. Sumber data primer dalam penelitian ini berasal dari data-data yang diperoleh secara langsung dari lapangan yaitu di Kantor Urusan Agama Kebumen. Sedangkan sumber data sekundernya berasal dari literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini. Objek dalam penelitian ini berhubungan dengan materi bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kebumen. Subjek dalam penelitian ini yaitu kepala KUA Kebumen, penyuluh KUA Kebumen, dan calon pasangan pengantin. Metode pengumpulan data yang peneliti lakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pelaksanaan bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kebumen bersifat wajib dan dapat dilakukan setelah melakukan validasi persyaratan pernikahan. Bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama Kebumen ini adalah bimbingan mandiri yang membuuhkan waktu sekitar 30-45 menit untuk pemateri atau penyuluh memberikan materi bimbingan pranikah. Padahal dalam Peraturan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ/II/542 Tahun 2013 Pasal 8 ayat (4) yaitu Materi Kursus pranikah diberikan sekurang-kurangnya 16 jam pelajaran. Yang artinya dalam waktu pelaksanaan pemberian materi belum sesuai dengan Peraturan Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bimbingan Pranikah, Pelaksanaan.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Viki Rosyada Husna
Date Deposited: 09 Dec 2022 07:49
Last Modified: 09 Dec 2022 07:49
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/17079

Actions (login required)

View Item View Item