AKIBAT HUKUM DAN DAMPAK PSIKOLOGIS BAGI PELAKU PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI DESA TLAHAB KIDUL, KECAMATAN KARANGREJA, KABUPATEN PURBALINGGA)

Hasna, Latifah (2022) AKIBAT HUKUM DAN DAMPAK PSIKOLOGIS BAGI PELAKU PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (STUDI DI DESA TLAHAB KIDUL, KECAMATAN KARANGREJA, KABUPATEN PURBALINGGA). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
HASNA LATIFAH_AKIBAT HUKUM DAN DAMPAK PSIKOLOGIS BAGI PELAKU PERKAWINAN DI BAWAH UMUR (Studi di Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkawinan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menetapkan usia perkawinan yaitu 19 tahun, akan tetapi di Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja masih terjadi kasus perkawinan di bawah umur. Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan dampak bagi yang melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini, permasalahan yang akan dikaji yaitu akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur serta dampak psikologis yang dialami oleh pelaku perkawinan di bawah umur di Desa Tlahab Kidul Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (Field Research). Sumber datanya yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dengan pelaku perkawinan di bawah umur, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari KUHPer, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Putusan Pengadilan Tentang Dispensasi Perkawinan, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa akibat hukum dari melakukan perkawinan di bawah umur yaitu berdampak pada diri pribadi, harta kekayaan dan suami isteri serta terhadap orang tua, yaitu: mereka dianggap dewasa menurut hukum dan ketika ada seorang anak yang dilahirkan hasil perkawinan tersebut anak itu adalah anak sah, terhadap harta kekayaan yang diperoleh dalam perkawinan menjadi harta bersama, dan secara hukum mereka terikat dengan kewajiban masing-masing serta terhadap orang tua yang memaksakan anaknya untuk menikah maka ia dapat dikenai sanksi yakni penjara paling lama 9 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,00. Sedangkan dampak psikologis yang ditimbulkan dari adanya perkawinan di bawah umur yaitu munculnya kecemasan, stress dan sering terjadi pertengkaran. Kata kunci: Akibat Hukum, Dampak Psikologis, Perkawinan Di Bawah Umur, Desa Tlahab Kidul, Purbalingga

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum, Dampak Psikologis, Perkawinan Di Bawah Umur, Desa Tlahab Kidul, Purbalingga
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.14 Perubahan Sosial
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Hasna Latifah sdri
Date Deposited: 14 Oct 2022 02:15
Last Modified: 14 Oct 2022 02:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16706

Actions (login required)

View Item View Item