POLITIK HUKUM KEWENANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH PARALEGAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARI'AH (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 22 P/HUM/2018 DAN PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2021)

SEVIA LIINATUL, FUAADAH (2022) POLITIK HUKUM KEWENANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH PARALEGAL PERSPEKTIF MAQASHID SYARI'AH (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 22 P/HUM/2018 DAN PERMENKUMHAM NOMOR 3 TAHUN 2021). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
SEVIA LIINATUL FUAADAH_POLITIK HUKUM KEWENANGAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH PARALEGAL PERSPEKTIF.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Pembentukan peraturan perundang-undangan salah satunya melalui politik hukum, seperti dalam Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum lahir akibat dari dibatalkannya Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 melalui Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 dengan amar Putusan bahwa Paralegal tidak bisa melakukan bantuan hukum secara litigasi. Bantuan hukum menurut hukum islam disebut dengan al-mahāmy, berarti pengacara. Konsep mengenai penegakan hukum islam adalah tujuan hukum syara’ atau maqāshid syarī’ah. Dalam penelitian ini berupaya untuk melihat bagaimana politik hukum yang terdapat dalam Putusan MA Nomor 22 P/HUM/208 dan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum yang ditinjau dari perspektif maqāshid syarī’ah. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Metode pengumpulan data yang diterapkan yaitu metode dokumentasi. Sumber data primer yang digunakan adalah Putusan MA Nomor 22 P/ HUM/2018 dan Permenkumham Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Putusan MA Nomor 22 P/HUM/2018 dapat disimpulkan politik hukum yang dimaksudkan oleh hakim adalah menempatkan Paralegal sebagai legal assistant. Sehingga dapat memberikan bantuan hukum dibidang litigasi dengan tetap didampingi oleh advokat, serta dimungkinkan dapat memberikan bantuan hukum secara nonlitigasi. Politik hukum dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum mempertegas dan menjadikan Permenkumham tersebut sebagai dasar hukum dinormakannya Paralegal yang termasuk sebagai aktor pemberi Bantuan Hukum. Sedangkan dari segi maqāshid syarī’ah adalah bagian dari kebutuhan ḥajiyyat, yangmana apabila kebutuhan tersebut terwujud maka tidak akan mendatangkan kesulitan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bantuan hukum, maqashid syariah, politik hukum
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.2 Politik
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.2 Politik > 2x6.22 Sistem Pemerintahan
300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.3 Specific Jurisdiction (Undang-undang dan Peraturan)
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Sevia Liinatul Fuaadah sdr
Date Deposited: 13 Oct 2022 03:48
Last Modified: 13 Oct 2022 03:48
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16485

Actions (login required)

View Item View Item