TINJAUAN KAIDAH FIKIH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KEONG SAWAH DENGAN SISTEM TAKARAN (Studi Kasus di Pasar Induk Majenang)

Lutfi, Inayah (2022) TINJAUAN KAIDAH FIKIH TERHADAP PRAKTIK JUAL BELI KEONG SAWAH DENGAN SISTEM TAKARAN (Studi Kasus di Pasar Induk Majenang). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
LUTFI INAYAH_ TINJAUAN KAIDAH FIKIH TERHADAP JUAL BELI KEONG SAWAH DENGAN SISTEM TAKARAN (Studi Kasus di Pasar Induk Majenang).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pasar Induk Majenang terletak di Jl. Matahari, Desa Sindangsari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah tepatnya satu lokasi dengan terminal angkutan umum. Pasar Induk Majenang ini menjual berbagai kebutuhan pokok dan sembako dengan harga rakyat, sehingga harganya murah bagi masyarakat. Salah satunya jual beli keong sawah yang sangat diminati oleh banyak konsumen karena sulitnya mencari keong sawah di era modern ini. Dalam jual beli keong sawah ini penjual menggunakan sistem takaran yaitu menggunakan alat rantang dalam menakar keong sawah. Dalam penakaran ini sering terjadinya perbedaan antara banyaknya jumlah takaran pertama dengan takaran kedua karena ukuran keong sawah yang berbeda-beda yang menjadikan kesulitan dalam menyempurnakan takaran. Penelitian ini bertujuan meneliti bagaimana praktik jual beli keong sawah dengan sistem takaran di Pasar Induk Majenang dan bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap jual beli keong sawah dengan sistem takaran tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang menggali data dari lapangan dengan mewawancarai narasumber. Data primer diperoleh dengan wawancara sedangkan data sekunder diambil dari artikel dan buku-buku yang berkaitan dengan jual beli, konsep takaran dan timbangan dalam Islam. Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi dan wawancara. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem takaran dalam jual beli keong sawah terdapat dalam kaidah fikih yang menerangkan tentang benda-benda yang boleh ditakar dan ditimbang. Di mana keong sawah tidak termasuk ke dalam benda yang ditakar yang seharusnya keong sawah masuk benda yang ditimbang. Di dalam praktiknya tidak ditimbang melainkan ditakar. Para pembeli juga merelakan adanya jual beli sistem takaran tersebut. Dengan demikian, jual beli keong sawah dengan sistem takaran hukumnya sah karena adanya kerelaan dari kedua belah pihak dan sudah dianggap sebagai adat kebiasaan (‘urf) yang tidak bertentangan dengan syara’. Kata Kunci : Fikih Muamalah, Sistem Takaran,‘Urf, Jual Beli, Akad.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Fikih Muamalah, Sistem Takaran,‘Urf, Jual Beli, Akad
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Lutfi inayah
Date Deposited: 13 Oct 2022 01:59
Last Modified: 13 Oct 2022 01:59
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/16455

Actions (login required)

View Item View Item