HUKUM PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Perbandingan Hasil Muktamar NU ke-1 Tahun 1926 Dengan Fatwa Syaikh Mahmud Syaltut)

Fani Istihanah, NIM:082321005 (2016) HUKUM PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Perbandingan Hasil Muktamar NU ke-1 Tahun 1926 Dengan Fatwa Syaikh Mahmud Syaltut). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka.pdf

Download (5MB) | Preview
[img] Text
FANI ISTIHANAH_HUKUM PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID (Studi Perbandingan Hasil Muktamar NU ke-1 Tahun 1926 Dengan Fatwa Syaikh Mahmud Syaltut).pdf
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Zakat ialah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah yang dikeluarkan seseorang kepada orang-orang yang berhak menerimanya, dinamakan zakat juga karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh kebersihan jiwa dan memupuk dengan perbagai kebajikan. Sebagaimana yang telah dinaskan dalam al-Qur'an Surat at-Taubah (9): 60, bahwa yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan (Asnaf Samaniyah) tidak boleh diberikan kepada yang lainnya. Namun, yang menjadi permasalah adalah apakah dana zakat tersebut dapat disalurkan untuk mendanai pembangunan sebuah Masjid. Dalam menentukan hal ini, masih menjadi perdebatan di kalangan fuqaha, di antaranya Muktamar NU dan Syaikh Mahmud Syaltut. Di mana salah satu perdebatan mereka mengenai delapan sasaran zakat ialah mempertentangkan pada lafadz dan makna, terutama tentang menganalogikan fi sabilillah. Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini memfokuskan tentang: apa saja yang menjadi perbedaan pendapat antara Muktamar NU dan Syaikh Mahmud Syaltut dalam menghukumi zakat untuk pembangunan masjid? Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research), yang obyek penelitiannya adalah pandangan Muktamar NU dan Syaikh Mahmud Syaltut. Metode pengumpulan datanya dokumentasi, Sedangkan analisis datanya adalah deskriptif-analitik komparatif, yaitu suatu cara menggambarkan dan menganalisis secara cermat dalam membandingkan perbedaan pandangan kedua tokoh tersebut tentang memformulasikan hukum menggunakan dana zakat untuk membangun Masjid berdasarkan hukum normatif yang berlaku (seperti al-Qur'an dan Hadis dan para 'ulama). Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pandangan Muktamar NU menyatakan bahwa zakat untuk pembangunan masjid, madrasah-madrasah atau pondok-pondok yang disandarkan atau digolongkan pada hak sabilillah adalah tidak boleh. Sedangkan Syaikh Mahmud Syaltut memberikan pandangan pada lafz fi sabilillah dengan memperluas makna jihad. Artinya bahwa jihad tidak hanya dipandang dengan perang dan tentara, akan tetapi jihad dilihat pada makna yang lebih umum yaitu kemaslahatan umum kaum muslimin , karena membangun Masjid juga merupakan jihad untuk mensyi'arkan Agama Allah dan menjaga eksistensi kaum Muslimin, terlebih bila ada serangan musuh, seperti gazwah al-fikri dan sebagainya. Maka demi kepentingan seperti ini, boleh memberikan zakat pada Masjid. Kata kunci : Zakat, Muktamar NU, Syaikh Mahmud Syaltut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Religion > 290 Other and comparative religions > 297 Islam and religions originating in it > 297.5 Islamic ethics, practice > 297.54 Zakat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 11 Jun 2016 06:57
Last Modified: 11 Jun 2016 06:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/163

Actions (login required)

View Item View Item