Khairunnisa, Mahdiyah (2022) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 TENTANG PINJAMAN ONLINE. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
KHAIRUNNISA MAHDIYAH_TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77POJK.012016 TENTANG PINJAMAN ONLINE.pdf Download (660kB) | Preview |
Abstract
Di era perkembangan ekonomi digital, masyarakat terus berinovasi dalam penyediaan layanan kredit dan pinjam meminjam salah satunya adalah pinjaman online. Tahun 2016 OJK mengeluarkan peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Yang dimaksud dengan layanan pinjaman uang berbasis teknologi informasi adalah penyedia jasa keuangan yang menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Dalam Islam, utang piutang merupakan bentuk muamalah yang diperbolehkan dan merupakan perbuatan yang dianjurkan. Di dalam pelaksanananya sebaiknya dilakukan dengan penuh hati-hati, agar tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu dalam penelitian ini, akan membahas bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library reasearch) yaitu penelitian yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan material-material yang terdapat di ruang perpustakaan. Data primer yang digunakan adalah Peraturan OJK tentang OJK NOMOR 77/POJK.01/2016, buku dan jurnal fiqh muamalah serta fatwa DSN MUI mengenai teori qarḍ. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Dalam mengumpulkan data menggunakan metode dokumentasi. Metode ini digunakan untuk mencari dan mengumpulkan data dari berbagai sumber, yang berkaitan dengan pinjaman online dan teori qarḍ. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deduktif. Hasil penelitian menujukan bahwa ketentuan akad pinjaman online pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 dalam pasal 18 meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi pinjaman, dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 sudah sesuai dengan prinsip syariah karena pasal 7, 8, 9, 10, 11 membahas tentang izin operasional, maka pinjaman online dinyatakan sah dan legal secara hukum. Maka tidak mengandung nilai penipuan/garar. Pada pasal 19 dan 20 memuat tentang dokumen elektronik yang menjelaskan isi perjanjian pinjaman online. Jadi tidak ada unsur pemaksaan karena para pihak sudah mengetahui secara detail terkait dengan ketentuan perjanjian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Ekonomi Syariah, Qarḍ, Pinjaman Online |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Sdri Khairunnisa Mahdiyah |
Date Deposited: | 23 Sep 2022 01:19 |
Last Modified: | 23 Sep 2022 01:19 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15794 |
Actions (login required)
View Item |