"ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENCABUTAN PENGETATAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR PERKARA 28P/HUM/2021)"

Maria, Ulfah (2022) "ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERKAIT PENCABUTAN PENGETATAN REMISI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR PERKARA 28P/HUM/2021)". Skripsi thesis, UIN PROF. K.H Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Maria ulfah_implikasi putusan mahkamah agung terkait pencabutan pengetatan remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 28P/HUM/2021 yang mencabut syarat pengetetatan remisi bagi narapidana korupsi tidak sejalan dengan semangat anti-korupsi. Putusan ini dianggap pro-koruptor dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berlakunya putusan tersebut membuat publik mempertanyakan sikap Mahkamah Agung yang dianggap inkonsisten dengan putusannya terdahulu. Sebelumnya Mahkamah Agung tidak mempersoalkan adanya pengetatan remisi bagi koruptor dan menganggap hal tersebut sebagai konsekuensi, mengingat korupsi menimbulkan banyak kerugian. Selain itu, pencabutan pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, menyebabkan sistem pemidanaan yang menguntungkan bagi mereka. Dengan adanya kemudahan remisi bagi koruptor, berakibat pada masa pidana yang tidak dapat dijatuhkan secara maksimal sehingga kurang terciptanya penjatuhan efek jera. Penelitian ini akan fokus mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021, khususnya terkait pertimbangan hakim yang digunakan dalam putusan tersebut beserta implikasinya terhadap sistem pemidanaan pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan, yang sumber primernya berasal dari Putusan Mahkamah Agung nomor perkara: 28 P/HUM/2021. Sumber sekunder penelitian ini berasal dari buku, jurnal, artikel, yang mendukung dan melengkapi sumber primer. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus, dimana penulis menelaah kasus yang berkaitan dengan isu hukum, yang dijadikan topik pembahasan dalam sebuah penelitian. Semua data diperoleh dengan mengunakan teknik dokumentasi yang kemudian dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa dalam memutus perkara hakim menggunakan 6 (enam) pertimbangan yang kemudian dapat dikategorikan menjad 4 pokok pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain syarat khusus pemberian remisi bagi narapidana korupsi menyalahi konsep restorative justice, menyimpang dari asas equality before the law, fenomena overcrowded, dan syarat tambahan remisi lebih baik diubah sebagai reward. Putusan Mahkamah Agung yang menghapus syarat khusus remisi koruptor berimplikasi pada tidak optimalnya efek jera pada pemidanaan korupsi, melemahnya upaya pemberantasan korupsi dan kinerja penegak hukum, serta tidak maksimalnya program pembinaan yang dilaksanakan. Kata kunci: Korupsi, Remisi, Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 28P/HUM/2021.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Remisi, Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 28P/HUM/2021
Subjects: 300 Social sciences > 330 Economics
300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Maria Ulfah sdri
Date Deposited: 06 Sep 2022 04:05
Last Modified: 06 Sep 2022 04:05
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15681

Actions (login required)

View Item View Item