LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUSPI (Studi Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021)

Pujangga Candrawijayaning, Fajri (2022) LEGAL REASONING HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUSPI (Studi Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XIX/2021). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Pujangga Candrawijayaning Fajri_Legal Reasoning Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Pemberian Remisi Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Analisa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41 PUU-XIX 2021) (1).pdf

Download (967kB) | Preview

Abstract

Remisi merupakan hak narapidana yang diatur yang pada Pasal 14 ayat (1) huruf i UU 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pemberlakuan Pasal a quo dinilai diskriminatif karena menimbulkan syarat pemberian remisi yang berbeda antara narapidana korupsi dengan narapidana lain, sehingga diajukan ke MK. Pemberlakuan Pasal a quo dinilai bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945. Dalam putusan Nomor 41/PUU-XIX/2021 MK menolak permohonan untuk seluruhnya berkenaan dengan pemberlakuan Pasal a quo yang dinilai diskriminatif. Menariknya pada putusan a quo MK menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian konstitusional akibat pemberlakuan Pasal a quo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legal reasoning dan akibat hukum pada putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021, khususnya dilihat dari teori hukum progresif, asas kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. Jenis penelitian ini adalah library research. Data primer pada penelitian ini adalah putusan MK Nomor 41/PUU-XIX/2021 dan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel, jurnal, dan pendapat pakar. Pendekatan penelitian ini adalah yuridis-normatif. Metode Analisa yang digunakan adalah content analysis. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, dalam legal reasoning MK pada putusan Nomor 41/PUU-XIX/2021 menyampaikan bahwa remisi bukanlah hak asasi manusia, melainkan hak hukum sehingga pemberlakuannya syaratnya bisa dibedakan antar narapidana. Kedua, bahwa akibat hukum pada putusan a quo tidak menimbulkan pergeseran aturan mengenai remisi. Ketiga, putusan MK a quo sejalan dengan teori hukum progresif karena MK menilai tidak ada kerugian konstitusonal akibat pemberlakuan Pasal a quo, dan pada putusan a quo MK condong pada asas kepastian hukum dengan berpedoman pada putusan-putusan MK sebelumnya seperti pada putusan MK Nomor 54/PUU-XV/2017 mengenai remisi yang menyatakan bahwa permasalahan yang sesungguhnya mengenai remisi ada pada implementasi norma, bukan pada pemberlakuan Pasal a quo.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi,Remisi, Korupsi
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Pujangga Candrawijayaning Fajri sdr
Date Deposited: 25 Jul 2022 03:13
Last Modified: 25 Jul 2022 03:13
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15019

Actions (login required)

View Item View Item