Ratih, Cahyaningsih (2022) PENERAPAN KLAUSUL "MENCOBA SAMA DENGAN MEMBELI" DAN "DILARANG MENCOBA" PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI TOKO-TOKO KECAMATAN KARANGMONCOL KABUPATEN PURBALINGGA). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
SKRIPSI RATIH CAHYANINGSIH.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto Jual beli diartikan dengan “tukar menukar harta secara suka sama suka”. Kata “tukar menukar” artinya bahwa kegiatan mengalihkan hak dan pemilikan itu berlangsung secara timbal balik atas dasar kehendak dan keinginan bersama. Dalam pelaksanaan jual beli masih ada beberapa toko yang masih menggunakan klausul untuk mengurangi sebuah kerugian yang didapat oleh penjual. Seperti yang dilakukan di toko-toko di Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga, yang masih menerapkan klausul “mencoba sama dengan membeli” dan “dilarang mencoba”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik penerapan klausul “mencoba sama dengan membeli” dan “dilarang mencoba” di toko-toko Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga dan untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap klausul “mencoba sama dengan membeli” dan “dilarang mencoba” di toko-toko Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Reseach) dengan model kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan ialah pendekatan normatif. Metode pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sumber data pada penelitian ini diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder.Teknik analisis data dalam penelitian ini memakai metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan jual beli yang menggunakan klausul “mencoba sama dengan membeli” menurut ketentuan hukum ekonomi syariah tidak membenarkan tentang jual beli yang menggunakan klausul baku. Karena menghilangkan prinsip khiyar dalam jual beli. Baik khiyar ta’yin maupun khiyar ‘aib. Sehingga penggunaan klausul baku mengandung unsur kedzaliman dan ketidak adilan bagi konsumen. Di mana hak khiyar wajib digunakan dalam transaksi jual beli dengan tujuan untuk mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi. Berbeda dengan klausul diatas, untuk klausul “dilarang mencoba”, menurut penulis masih bisa dibenarkan, karena jika klausul tersebut dihilangkan dapat merugikan penjual. Dalam hal ini penjual akan merasa dirugikan ketika pembeli mencoba dan mengakibatkan kerusakan. Tetapi alangkah baiknya penjual masih memberikan kesempatan kepada pembeli untuk mencoba terlebih dahulu, untuk memberikan rasa yakin konsumen. Kata Kunci: Klausul "Mencoba Sama Dengan Membeli" dan "Dilarang Mencoba", Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Klausul "Mencoba Sama Dengan Membeli" dan "Dilarang Mencoba", Jual Beli, Hukum Ekonomi Syariah |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang) 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.28 Perbandingan Hukum Bidang Muamalat dan Hukum Lain 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Ratih Cahyaningsih sdri |
Date Deposited: | 19 Jul 2022 06:09 |
Last Modified: | 19 Jul 2022 06:09 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14981 |
Actions (login required)
View Item |