PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PENCATATAN PERNIKAHAN SIRI DALAM KARTU KELUARGA PERSPEKTIF MAQASID SYARI'AH

OKTI, NUR HIDAYAH (2022) PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PENCATATAN PERNIKAHAN SIRI DALAM KARTU KELUARGA PERSPEKTIF MAQASID SYARI'AH. Skripsi thesis, UIN. Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
OKTI NUR HIDAYAH_PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA SE KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP PENCATATAN PERNIKAHAN SIRI DALAM KARTU KELUARGA PERSPEKTIF MAQASID SYARI'AH.pdf

Download (7MB) | Preview

Abstract

Dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa setiap pernikahan wajib dicatatkan, masyarakat yang beragam Islam mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama sedangkan non Islam mencatatkan pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Setelah mencatatkan pernikahan pasangan suami istri mendapatkan buku nikah atau kutipan akta nikah. Pada saat pembuatan Kartu Keluarga, Buku Nikah menjadi bukti pernikahan, tetapi jika tidak membuktikan Buku Nikah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 5 ayat 2 (b) digantikan dengan SPTJM. Berkaitan dengan hal tersebut, seseorang yang tidak dicatatkan pernikahannya oleh KUA, bisa mendapatkan kartu keluarga dengan status kawin belum tercatat. Kebijakan tersebut di kritik oleh organisasi nasional, kumpulan Kepala KUA, dosen di Universitas dan dalam hal ini Kepala KUA se Kabupaten Banyumas juga mengomentari peraturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pandangan Kepala Kantor Urusan Agama tentang pernikahan siri dapat dicatatkan dalam Kartu Keluarga perspektif maqasid syari'ah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dalam penelitian ini terjun langsung untuk wawancara dengan Kepala KUA se Kabupaten Banyumas berjumlah 27 Kepala KUA. Pandangan Kepala KUA se Kabupaten Banyumas berkaitan dengan pencatatan pernikahan siri dalam Kartu Keluarga, mayoritas tidak setuju. Ada 26 Kepala KUA tidak setuju dan 1 Kepala KUA setuju. Pandangan Kepala KUA dalam tidak setujunya dengan aturan pemberian Kartu Keluarga terhadap pernikahan siri, telah sesuai dengan apa yang ada di dalam maqasid syari'ah. Pernikahan dalam maqasid syari'ah terdapat sifat primer daruriyat yaitu hifz an-nasl. Kepala KUA yang setuju dengan pencatatan pernikahan siri dalam Kartu Keluarga kurang mengedepankan maqasid syari'ah yaitu hifz an-nasl. Kata Kunci : Kepala KUA, Pencatatan Pernikahan Siri, Maqasid Syari'ah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kepala KUA, Pencatatan Pernikahan Siri, Maqasid Syari'ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Okti Nur Hidayah sdri
Date Deposited: 15 Jul 2022 02:13
Last Modified: 15 Jul 2022 02:13
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14969

Actions (login required)

View Item View Item