Afif, Darmawan Bandu Pribadi (2022) PENERAPAN AKAD IJĀRAH DALAM PRAKTIK JASA CUCI SEPATU SISTEM PEMBAYARAN SEIKHLASNYA (Studi Kasus Shoes Clean Go Wangon Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.
|
Text
Afif Darmawan BP_Penerapan Akad ijarah cuci sepatu.pdf Download (2MB) | Preview |
Abstract
Jasa cuci saat ini mudah ditemukan di seluruh kota, karena sangat praktis. Salah satu jasa cuci sepatu Shoes Clean Go di Desa Parungkamal Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Jasa cuci sepatu secara ekonomi, hubungan antara jasa cuci sepatu dengan pengguna jasa adalah hubungan penjual jasa dan pemakai jasa sehingga terjadi akad ija>rah. Oleh karena itu ada upah yang harus dibayarkan, akan tetapi dalam prakteknya Shoes Clean Go menerapkan sistem bayar seikhlasnya. Penelitian bertujuan untuk mencari tahu bagaimana penerapan akad ija > rah dalam sistem pembayaran seikhlasnya jasa cuci sepatu di Shoes Clean Go. Jenis penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) di Shoes Clean Go Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris, Pendekatan normatif bersifat empiris yaitu meneliti keadaan sebenarnya yang terjadi dalam masyarakat dengan mencari fakta-fakta yang berhubungan dengan objek penelitian. Metode pengumpulan data penelitian dilakukan dengan mengumpulkan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun dalam metode analisis data dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Penelitian ini menunjukan bahwa, terkait pratik jasa cuci sepatu di Shoes Clean Go terjadi jika ada yang datang ke rumah membawa sepatu yang hendak dicuci kemudian dijelaskan proses treatment sepatu kisaran waktu penyelesaian 2- 3 hari tanpa menyinggung besaran upah yang harus dibayarkan. Pengambilan atau pengantaran sepatu juga gratis untuk wilayah Wangon, Jatilawang, dan Rawalo. Besar kecilnya pembayaran diketahui setelah sepatu sudah diantar. Meskipun pembayaran sudah menjadi ketentuan dari pihak Shoes Clean Go. Penerapan Akad ijarah terhadap praktik jasa cuci sepatu di Shoes Clean Go Wangon ada rukun yang tidak terpenuhi pada bagian upah yang mana upah harus diketahui besar nominalnya. Sehingga akad ijarah hukumnya tidak sah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Ijarah, Shoes Clean Go |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.02 Ushul Fiqih 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.22 Pinjam meminjam (Ariyah, Riba, Sewa, Hiwalah, Rahn, Jialah, Asuransi, Dhoman) 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Afif Darmawan Bandu Pribadi sdr |
Date Deposited: | 07 Jul 2022 07:18 |
Last Modified: | 07 Jul 2022 07:18 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14949 |
Actions (login required)
View Item |