IMPLEMENASI KETENTUAN MASA‘IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG DITINGGAL MATI SUAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas)

IZKI MA'MUN, ALI MASDUQI (2022) IMPLEMENASI KETENTUAN MASA‘IDDAH BAGI PEREMPUAN YANG DITINGGAL MATI SUAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Izki Ma'mun Ali Masduqi_Implementasi Ketentuan Masa 'Iddah Bagi Perempuan yang Ditinggal Mati Suami Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Aturan ‘iddah ditingal mati suami dalam hukum Islam yaitu 4 bulan 10 hari. Salah satu tujuannya menghindari ketidakjelasan mengenai garis keturunan yang muncul jika seseorang perempuan menikah sebelum selesai masa ‘iddah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya di masyarakat tidak semua menjalankan masa ‘iddah. Sehingga penulis tertarik untuk meneliti bagaimana implementasi aturan masa ‘iddah perempuan yang ditinggal mati suami di Kelurahan Mersi ? dan implementasi Menurut Hukum Islam ? Jenis penelitian yaitu penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang akan dilakukan pada suatu tempat terjadinya masalah di lapangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara yang dilakukan kepada 14 perempuan yang ditinggal mati suami, dokumentasi, dan observasi. Sumber data yang diperoleh berupa sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode analisis data yang penulis gunakan adalah metode analisis data deskriptif kualitatif yaitu suatu teknik dimana penulis menjabarkan data yang diperoleh secara langsung di lapangan. Pelaksanaan masa ‘iddah perempuan ditinggal mati suami di kelurahan mersi didapatkan hasil yaitu ada yang menjalankan ‘iddah dan yang tidak menjalankan ‘iddah. Aturan masa ‘iddah perempuan ditinggal mati suami dalam hukum Islam yaitu 4 bulan 10 hari. Implementasi aturan tersebut terbagi menjadi dua kategori yaitu menjalankankan dan tidak menjalankan masa ‘iddah. Perempuan yang menjalankan masa ‘iddah maka sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan yang melanggar masa ‘iddah tidak diperbolehkan oleh syariat Islam, karena jika terjadi pernikahan maka pernikahan tersebut akan rusak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pernikahan, perceraian, implementasi, perempuan, masa ‘iddah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.34 Iddah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Izki Ma'mun Ali Masduqi sdr
Date Deposited: 28 Jun 2022 12:42
Last Modified: 28 Jun 2022 12:42
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14932

Actions (login required)

View Item View Item