JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA KALIBENDA KEC. AJIBARANG KAB. BANYUMAS)

ELITA, PANCARANI AINUNNISA (2022) JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS DI DESA KALIBENDA KEC. AJIBARANG KAB. BANYUMAS). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
ELITA PANCARANI AINUNNISA_JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Desa Kalibenda Kec. Ajibarang Kab. Banyumas).pdf

Download (964kB) | Preview

Abstract

JUAL BELI MOTOR KREDIT YANG BELUM LUNAS PRESPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus Di Desa Kalibenda Kec. Ajibarang Kab. Banyumas) ABSTRAK ELITA PANCARANI AINUNNISA NIM. 1522301058 Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Dalam kehidupan bermuamalah, Islam telah memberikan garis kebijaksanaan perekonomian yang jelas. Transaksi bisnis merupakan hal yang sangat diperhatikan dan dimuliakan oleh Islam. Perdagangan yang jujur sangat disukai oleh Allah, dan Allah memberikan rahmat-Nya kepada orang-orang yang berbuat demikian. Dalam jual beli sepeda motor setiap individu terutama masyarakat di Desa Kalibenda sendiri memiliki cara yang berbeda – beda. Ada masyarakat yang sudah mampu dan mapan membeli sepeda motor dengan cara tunai, ada juga yang membeli dengan cara system kredit juga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif yang berupa lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan di tengah-tengah kancah kehidupan masyarakat. Karena pada dasarnya penelitian ini adalah penelitian lapangan maka alat pengumpulan datanya dilakukan melalui cara mengolah data di dalam lokasi penelitian. Praktek jual beli kredit yang belum lunas di Desa Kalibenda Kecamatan Ajibarang sudah berlangsung sejak lama. Ada dua acara praktek jual beli yang dilakukan yang pertama adalah penjual dan pembeli hanya melakukan transaksi tanpa memberitahukan kepada pihak leasing bahwa sudah terjadi transaksi jual beli secara sepihak. Yang kedua adalah transaksi dilakukan dengan cara memberitahukan ke pihak pembiayaan terlebih dahulu untuk dilakukan over kredit atau pengalihan pinjaman. Dalam penelitian ini ada dua yang menjadikan jual beli system kredit itu sah atau tidak. Yang pertama adalah system over kredit sepeda motor dengan melibatkan pihak leasing atau secara resmi itu dikatakan sah karena terepnuhi secara syarat jual beli menurut hukum Islam. Sedangkan dari penelitian di Desa Kalibenda juga ada yang system over kredit nya tidak diketahui oleh pihak leasing atau pihak Lembaga pembiayaan atau dibawah tangan itu tidak sah, karena benda yang dieprjualbelikan belum sepenuhnya milik penjual dan sepeda motor tersebut secara resmi masih milik pihak leasing. Kata Kunci: Kredit Belum Lunas,Jual Beli Motor, dan Hukum Ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kredit Belum Lunas,Jual Beli Motor, dan Hukum Ekonomi Syariah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.21 Jual Beli (Termasuk Salam dan Lelang)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ELITA PANCARANI AINUNNISA sdri
Date Deposited: 27 Jun 2022 14:01
Last Modified: 27 Jun 2022 14:01
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14850

Actions (login required)

View Item View Item