BATASAN WAKTU QADHA PUASA RAMADHAN MENURUT ULAMA EMPAT MAZHAB

DIAN, DAMAYANTI (2020) BATASAN WAKTU QADHA PUASA RAMADHAN MENURUT ULAMA EMPAT MAZHAB. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifudin Zuhri.

[img]
Preview
Text
DIAN DAMAYANTI_BATASAN WAKTU QADHA PUASA RAMADHAN MENURUT ULAMA EMPAT MAZHAB.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum mulai dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Puasa ada yang dihukumi wajib, sunnah dan haram. Salah satu puasa yang wajib dilakukan adalah puasa Ramadhan. Puasa Ramadhan wajib dilakukan oleh semua muslim tanpa terkecuali. Jika mereka meninggalkan puasa Ramadhan, ulama sepakat bahwa mereka harus menggantinya di hari lain atau kita sebut qadha. Jika qadha tidak dilakukan sampai datang puasa Ramadhan kedua, maka akan di hukumi membayar fidyah di samping qadha. Tujuan penelitian berfokus pada komparasi pemikiran ke empat ulama mazhab yaitu Imam Nawawi, Ibnu Qudamah Ibnu Rusyd dan Al-Sarakhsyi terhadap batasan waktu qadha puasa Ramadhan. Jenis penelitian yang penulis teliti adalah jenis metode penelitian kepustakaan yang bersifat kualitatif menggunakan pendekatan normatif. Penelitian skripsi ini diolah dengan teknik pengumpulan data dokumentasi, yakni dengan cara mengumpulkan dan mempelajari langsung kitab-kitab atau buku-buku karya tokoh yang diteliti. Kemudian data dianalisis mengenai masalah yang berkaitan dengan batasan waktu qadha puasa ramadhan, menggali perbedaan dan persamaan pandangan ke empat ulama mazhab tersebut terhadap batasan waktu puasa qadha Ramadhan dan mengambil sebuah kesimpulan dari pandangan empat ulama tersebut. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mengenai batasan untuk melakukan qadha puasa Ramadhan, Imam Nawawi dan Ibnu Rusyd menjelaskan bahwa batasan untuk melaksanakan atau mengerjakan puasa qadha Ramadhan adalah tidak ditentukan. Boleh dilakukan kapan saja selama belum memasuki Ramadhan yang kedua atau Ramadhan selanjutnya. Golongan kedua Ibnu Qudamah dan Imam al-Sarakhsyi mengartikan bahwa batasan waktu puasa qadha Ramadhan adalah sampai pada bulan sya’ban, Sedangkan mengenai konsekuensi yang harus dilakukan ketika mereka menangguhkan puasa qadha Ramadhan hingga datang Ramadhan selanjutnya, menurut imam Nawawi, ibnu Qudamah dan ibnu Rusyd, jika mereka tidak melakukan qadha puasa Ramadhan karena udzur tertentu hingga datang Ramadhan selanjutnya, mereka tetap wajib mengqadha puasa tersebut dan membayar fidyah. Sedangkan Menurut Imam Al-Sarakhsyi beliau menjelaskan bahwa orang yang memiliki kewajiban mengqadha puasa Ramadhan namun belum dilakukan sampai kepada Ramadan selanjutnya, mereka hanya wajib mengqadha saja namun tidak membayar fidyah. Kemudian ketika mereka menunda qadha Ramadhan hingga 2 tahun atau lebih, menurut Ibnu Qudamah, Imam al-Sarakhsyi dan Ibnu Rusyd tidak akan menambah konsekuensi yang harus mereka lakukan. Sedangkan menurut imam Al-Nawawi, mereka berpendapat bahwa berulang-ulangnya tahun maka bertambah pula jumlah mud nya. Kata Kunci : Puasa, Qadha, Ulama Empat Mazhab

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Puasa, Qadha, Ulama Empat Mazhab
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah
2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.13 Puasa dan Aspek lainnya( Wajib, Sunah, lailatul Qadar dll))
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Dian Damayanti sdri
Date Deposited: 27 Jun 2022 08:37
Last Modified: 27 Jun 2022 08:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14781

Actions (login required)

View Item View Item