PENETAPAN BAGI HASIL ANAKAN TERNAK KAMBING RUMAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Atas Akad Bagi Hasil Antara Pemilik dan Peternak di Grumbul Sindang, Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen)

ANGKA, WAKHID KUSUMA (2022) PENETAPAN BAGI HASIL ANAKAN TERNAK KAMBING RUMAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Atas Akad Bagi Hasil Antara Pemilik dan Peternak di Grumbul Sindang, Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen). Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.

[img]
Preview
Text
ANGKA WAKHID KUSUMA_PENETAPAN BAGI HASIL ANAKAN TERNAK KAMBING RUMAHAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARI'AH.pdf

Download (9MB) | Preview

Abstract

Mudarabah adalah kerjasama antara pemilik modal (sahib al-mal) dan orang yang mempunyai keahlian atau keterampilan (mudarib) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal di mana hasil keuntungan dari penggunaan dana tersebut dibagi bersama berdasarkan nisbah yang disepakati, dan jika terjadi kerugian akan ditanggung oleh sahib al-mal. Dalam mudarabah antara pemilik modal (sahib al-mal) dan pengelola (mudarib) berpotensi sama-sama mendapatkan keuntungan, di sisi lain kedua belah pihak juga berpotensi mendapat kerugian. Praktik gaduh atau menitipkan kambing kepada seseorang yang dikenal, dapat dipercaya agar dirawat dan dipelihara yang nanti mekanisme bagi hasilnya ialah dengan cara maro 50:50 dalam bentuk profit sharing sudah menjadi kebiasaan di Grumbul Sindang, Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode yang digunakan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah deduktif-induktif. Hasil penelitian ini yaitu 1) Praktik bagi hasil anakan ternak kambing rumahan di Grumbul Sindang, Desa Karangkemiri, Kecamatan Pekuncen yaitu bagi paro (50:50) namun ketika kambing betina bunting dan akhirnya memiliki keturunan, apabila keturunan tersebut adalah kambing betina, kemudian dibesarkan dan bunting maka keturunan pertamanya berupa 1 ekor atau lebih ialah hak untuk penggaduh (pemelihara kambing). 2) Perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik bagi hasil anakan kambing dengan akad mudarabah pada ternak kambing rumahan yaitu syarat pada akad mudarabah sudah sangat jelas bahwa sistem bagi hasil bagi dua ini masih tidak terwujud karena terdapat nisbah 100% untuk mudarib, melihat pasal 237 KHES bahwasannya akad mudarabah yang tidak memenuhi syarat, adalah batal. Dengan tidak terpenuhinya syarat dalam praktik gaduh kambing di Grumbul Sindang maka kesepakatan mudarabah dinyatakan batal. Kata kunci : Bagi Hasil, Ternak Kambing, mud}a>rabah, profit sharing, s}a>hib al- ma>l, mud}a>rib, KHES, Hukum Ekonomi Syariah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Bagi Hasil, Ternak Kambing, mudarabah, profit sharing, sahib al mal, mudarib, KHES, Hukum Ekonomi Syariah.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ANGKA WAKHID KUSUMA sdr
Date Deposited: 14 Jun 2022 01:47
Last Modified: 14 Jun 2022 01:47
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13893

Actions (login required)

View Item View Item