PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP CERAI GUGAT ISTRI DALAM KEADAAN HAMIL ( Studi kasus putusan Nomor 1280/Pdt.G/2020/PA.Bms.)

Reza Almas, Akbar (2022) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP CERAI GUGAT ISTRI DALAM KEADAAN HAMIL ( Studi kasus putusan Nomor 1280/Pdt.G/2020/PA.Bms.). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Reza Almas Akbar_Pertimbangan Hakim Terhadap Cerai Gugat Istri Dalam Keadaan Hamil ( Studi kasus putusan nomor ; 1280.Pdt.G.2020.PA.Bms ).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perceraian merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi kita dengar, bahkan di zaman sekarang tingkat perceraian semakin meningkat serta di dominasi oleh cerai gugat. Cerai gugat merupakan cerai yang diajukan oleh seorang istri kepada seoarang suami di pengadilan yang berwenang mengadili, berkaitan dengan kompetensi pengadilan, yakni kompetensi absolute dan kompetensi relative. Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah salinan putusan nomor 1280/Pdt.G/2020PA.Bms. sedangkan data sekunder yang peneliti gunakan adalah wawancara Hakim Pengadilan Agama Banyumas, peraturan perundang-undangan dan buku yang terkait dengan penelitian ini. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif-analitik. Pertimbangan yang hakim gunakan dalam memutus perkara ini adalah kehidupan dalam rumah tangga para pihak apakah mencapai keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Perceraian wanita hamil menurut pandangan mazhab Syāfi’ī’ ialah boleh hukumnya, Karena termasuk dihitung pada masa suci. Pada pembahasan mazhab Syāfi’ī’, bersandar pada dalil Al-Qur’an surah At- Talaq ayat 1 yang berbunyi “ apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu menceraikan mereka pada waktu iddahnya yang wajar”.Jika sebuah pernikahan antar pihak baik suamiataupun istri tidak menjalankan kewajibannya maka boleh hakim memutus atau mengabulkan perkara perceraian tersebut.Pada perkara cerai gugat istri dalam keadaan hamil pertimbangan yang hakim gunakan saat memutus adalah mengacu Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 Pasal 39 yang dijelaskan dalam pasal 39 UU.No./1974 jo. Pasal 19 peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 salah satu alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah : Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpaizin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain diluar kemampuannya. Kata kunci: cerai,cerai gugat, cerai gugat istri keadaan hamil

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Karya Tulis Akhir
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.33 Perceraian
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Reza Almas Akbar sdr
Date Deposited: 27 Apr 2022 04:07
Last Modified: 27 Apr 2022 04:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13510

Actions (login required)

View Item View Item