PENCATATAN RUJUK DI DEPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH

Agus, Musalim (2022) PENCATATAN RUJUK DI DEPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH. Skripsi thesis, UIN Prof. K. H . Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
AGUS MUSALIM_PENCATATAN RUJUK DI DEPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER_BAB 1_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pencatatan rujuk merupakan perbuatan yang pada dasarnya mubah dan termasuk persoalan baru dalam hukum keluarga Islam yang belum ada perintah dari Al-Qur’an maupun hadist secara tegas. Namun dengan hal itu dapat membawa kemaslahatan terhadap umat. Di dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama dalam hal administrasi perkawinan sangat ketat. Hal itu mempunyai tujuan atau Maslahah tertentu yang bermanfaat bagi manusia baik dalam artian menghasilkan keuntungan ataupun guna menghindari kemadharatan. Permasalahan yang diambil dari penelitian ini adalah bagaimana proses rujuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Tinjauan Maṣlaḥah Mursalah mengenai rujuk di depan pegawai pencatat nikah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengumpulkan data melalui referensi kepustakaan (Library Research). Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Content Analisis, yaitu menguraikan pendapat dari berbagai buku yang berkaitan dengan judul dan menganalisis serta memberikan pemahaman atas teks yang dideskripsikan. Sumber data yang diperoleh terdiri dari dari sumber data primer yaitu Kompilasi Hukum Islam, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan dan sumber data sekunder berupa Buku Fiqh Munakahat karangan Abdul Rahman, jurnal, artikel dan internet. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka proses pencatatan rujuk di Indonesia dimulai berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Perkawinan yang berlaku untuk daerah jawa dan madura. Selanjutnya UU No.22 Tahun 1946 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 1954. Tinjauan Maṣlaḥah Mursalah mengenai rujuk di depan pegawai pencatat nikah terdapat kesesuaian dengan penerapan kebijakan tersebut yang mana didalamnya memberikan manfaat baik bagi orang yang rujuk maupun dari instansi yang bertugas dalam proses administrasi pencatatan rujuk. Proses pencatatan rujuk dapat dibenarkan dalam hukum Islam meskipun tidak ada dalil yang menerangkan. Hal ini mengacu pada Maṣlaḥah Mursalah karena tidak ada dalil yang menerangkan namun kebijakan ini telah banyak menimbulkan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: PENCATATAN RUJUK DI DEPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.35 Rujuk
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Agus Musalim sdr
Date Deposited: 24 Feb 2022 08:52
Last Modified: 24 Feb 2022 08:52
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/13274

Actions (login required)

View Item View Item