PENGHULU WANITA DALAM PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF GENDER

NURUL, MUTMAINAH (2022) PENGHULU WANITA DALAM PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF GENDER. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
NURUL MUTMAINAH_PENGHULU WANITA DALAM PMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN PERSPEKTIF GENDER.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (981kB) | Preview

Abstract

Pemahaman tentang penghulu dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan terutama pada perspektif gender masih terbatas pada orang-orang tertentu; untuk itu permasalahan ini harus dikaji lebih dalam lagi dengan seiring perkembangan zaman dimana wanita ingin disejajarkan atau disamakan haknya dari beberapa aspek dengan kaum pria. Sehingga wanita tidak selalu terdiskriminasi dan tersubordinasi dalam hal kiprah di ruang publik terutama menjadi penghulu wanita. Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), yaitu dengan menelusuri literatur atau sumber sumber data yang diperoleh dari buku�buku, jurnal-jurnal, dan lainnya yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan tema ini. Penelitian ini menggunakan alat analisis gender yang mana membahas tema penelitian lebih luas tidak hanya sekedar dari sudut pandang perempuan akan tetapi keduanya dengan berdasarkan prinsip kesetaraan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penghulu wanita dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan yang dilihat dari sesi gender. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa dalam Undang undang tentang kepenghuluan tidak disebutkan secara spesifik dan tidak adanya keharusan jika jabatan penghulu dijabat oleh seorang laki-laki, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa penghulu yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Pegawai Pencatat Nikah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Menteri Agama untuk melaksanakan kegiatan pelayanan nikah/rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam. Maka dengan adanya hal tersebut, menunjukkan bahwa jabatan penghulu tidak hanya bisa dijabat oleh seorang laki-laki saja tetapi juga wanita. Tentu saja di Indonesia sebagai negara demokrasi sangat dimungkinkan penghulu wanita itu terjadi. Dengan adanya penghulu wanita tersebut juga dapat menghindarkan perempuan dari ketidakadilan gender yang termanifestasikan ke dalam lima bentuk yaitu subordinasi, stereotipe, violence, beban kerja, dan marginalisasi. Akan tetapi pemahaman tentang gender dikalangan masyarakat masih sangatlah kurang sehingga diperlukannya sosialisasi lebih mendalam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Penghulu, PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, dan Gender
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: NURUL MUTMAINAH sdri
Date Deposited: 19 Feb 2022 07:32
Last Modified: 19 Feb 2022 07:32
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12914

Actions (login required)

View Item View Item