AFRIZA, LINTANG PRATIWI (2022) POLITIK HUKUM PENGATURAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 PERSPEKTIF MAṢLAḤAH. Skripsi thesis, UIN PROF. K.H. SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO.
|
Text
Cover_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf Download (1MB) | Preview |
|
|
Text
Afriza Lintang Pratiwi_POLITIK HUKUM PENGATURAN MASA JABATAN HAKIM KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2020 PERSPEKTIF MAṢLAḤAH.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Pengaturan masa jabatan hakim konstitusi telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 menjadi usia pensiun 70 tahun selama masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun. Aturan itu menghapus aturan lama yang diatur bahwa masa jabatan hakim konstitusi adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Revisi pengaturan yang demikian menuai pro dan kontra. Pihak pro menilai aturan tersebut akan memperkuat independensi hakim konstitusi, sedangkan pihak kontra menilai aturan tersebut justru akan melemahkan independensi hakim konstitusi. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui politik hukum masa jabatan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perspektif maṣlaḥah dan mengetahui implikasinya terhadap jabatan hakim konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) yakni penelitian yang dilakukan dengan memanfaatkan sumber-sumber kepustakaan untuk penelitian. Sumber data primer berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder menggunakan data-data yang berkaitan dengan penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah metode dokumentasi. Sedangkan analisis data menggunakan metode deduktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa politik hukum pengaturan masa jabatan hakim konstitusi tersebut bertujuan untuk kemaslahatan yaitu memperkuat independensi MK sebagai the guardian of the constitutions dan merupakan bagian dari maṣlaḥah ḥajjiyyāt. Pengaturan tersebut juga berimplikasi terhadap jabatan hakim konstitusi yakni menjadi berkurangnya pengaruh politik bagi hakim konstitusi pada pengangkatan untuk periode kedua. Namun di sisi lain, ruang evaluasi bagi hakim konstitusi melalui sistem seleksi pencalonan untuk periode yang kedua menjadi hilang. Keyword: politik hukum, masa jabatan hakim konstitusi, maṣlaḥah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | politik hukum, masa jabatan hakim konstitusi, maṣlaḥah |
Subjects: | 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.2 Politik 300 Social sciences > 340 Law |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam |
Depositing User: | AFRIZA LINTANG PRATIWI |
Date Deposited: | 14 Feb 2022 01:58 |
Last Modified: | 14 Feb 2022 01:58 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12687 |
Actions (login required)
View Item |