TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN TERHADAP FENOMENA TABATTUL (HIDUP MEMBUJANG) DI DESA SOKAWERA PADAMARA PURBALINGGA

Mahendra Bangkit Setiawan, Mahendra (2022) TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN TERHADAP FENOMENA TABATTUL (HIDUP MEMBUJANG) DI DESA SOKAWERA PADAMARA PURBALINGGA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI PROF. K.H SAIFUDDIN ZUHRI.

[img]
Preview
Text
TINJAUAN HUKUM PERKAWINAN TERHADAP FENOMENA TABATTUL (HIDUP MEMBUJANG) DI DESA SOKAWERA PADAMARA PURBALINGGA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pernikahan merupakan sebuah tindakan yang dianjurkan oleh Agama Islam dan sudah diatur dalam Undang-Undang Pernikahan. Pernikahan lebih utama dari pada Tabattul (hidup membujang) karena dengan menikah akan memberikan fungsi, tujuan, peran keluarga, dan manfaat dalam perkawinan. Namun pada dasarnya dari kalangan masyarakat masih mengabaikan tentang pernikahan, seperti yang terjadi di desa Sokawera Padamara Purbalingga yang usianya sudah mapan dan matang untuk menikah, justru ada yang masih Tabattul (hidup membujang) karena alasan tertentu. Yang menjadi tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Tabattul (hidup membujang), dan untuk mengetahui Tinjauan Hukum Perkawinan terhadap fenomena Tabattul (hidup membujang). Oleh karena peneliti mengambil rumusan masalah yaitu Faktor-Faktor Apa Yang Menyebabkan Fenomena Tabattul (Hidup Membujang) muncul di desa Sokawera Padamara Purbalingga dan Bagaimana Tinjauan Hukum Perkawinan Terhadap Fenomena Tabattul (Hidup Membujang) di desa Sokawera Padamara Purbalingga? Penelitian ini diteliti di desa Sokawera Padamara Purbalingga dengan pendekatan normatif. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara. Selain itu juga dokumentasi sebagai tanda bukti dari hasil wawancara, kemudian dianalisis dengan deduktif dan induktif. Pernikahan merupakan anjuran dan bentuk sunatullah pada umatnya. Anjuran menikah ini hukumnya bisa berubah-ubah menjadi wajib, makruh, mubah atau kembali ke hukum asal yaitu sunah dan sesuai kondisi atau situasi yang terjadi pada orang yang akan menikah, kecuali kondisi fisik dan batin seseorang itu tidak normal maka kembali ke hukum asal tersebut. Bapak Solin dan bapak Mison Susanto terkait menikah hukumnya wajib karena dari kondisi fisik dan batin mereka mampu untuk berumah tangga, dan mampu untuk mencari pekerjaan. Bapak Supono dan bapak Arif Subekti terkait menikah hukumnya makruh karena beliau ingin menikah tetapi tidak mampu untuk menafkahir keluarganya nanti ketika sudah berumah tangga karena alasan belum mempunyai pekerjaan dan penghasilan yang tetap. Bapak Wartim dan bapak Machidi terkait menikah hukumnya makruh sebab tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya secara lahir dan batin karena disabilitas fisik dari salah satu anggota kaki yang dialami bapak Machidi, dan pengaruh psikologis (eksternal self talk) yang dialami oleh bapak Wartim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, Tabattul (Hidup Membujang), Kondisi Tinjauan
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Mahendra Bangkit Setiawan sdr
Date Deposited: 03 Feb 2022 04:11
Last Modified: 03 Feb 2022 04:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12518

Actions (login required)

View Item View Item