PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT HAK ASASI MANUSIA TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) (studi analisa putusan Mk No. 20/PUU-XVII/2019)

Saeful, Muharis (2022) PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT HAK ASASI MANUSIA TENTANG DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN (DPTb) (studi analisa putusan Mk No. 20/PUU-XVII/2019). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img] Text
ABSTRAK.docx

Download (122kB)
[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (341kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Saeful Muharis_PERTIMBANGAN HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI.pdf

Download (828kB) | Preview

Abstract

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai waktu pendaftaran daftar pemilih tambahan sesuai dengan yang tercantum pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 tersebut, apakah sudah sesuai dengan Pasal 43 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjadi landasan setiap warga negara untuk bisa dipilih ataupun memilih di pemilihan umum. Tujuan dari penelitian ini yaitu : pertama, untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum Hak Asasi Manusia terkait waktu pendaftaran daftar pemilih tambahan. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library reseacrh). Sumber data primer penelitian adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, Undang-undang Dasar NRI 1945, Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel, jurnal, surat kabar yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode analisa yang digunakan yaitu dengan content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, tentang daftar pemilih tambahan atau DPTb adalah frasa paling lambat 30 hari bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945 dan tidak memiliki kekuasaan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih yang dalam kondisi tertentu ditentukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara”. Kedua, Berkenaan dengan waktu pendaftaran daftar pemilih tambahan, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih yang mengalami keadaan tertentu yaitu 7 hari sebelum hari pemungutan suara, sudah sesuai dengan Hak Asasi Manusia, karena bukan hanya memberikan waktu untuk para pemohon mendaftarkan diri juga memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara untuk mempersiapkan logistik pemilu agar terpenuhinya Hak Pilih Warga Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Putusan Mahkamah Konstitusi, Hak Asasi Manusia.
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law > 342 Constitutional and administrative law
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases
300 Social sciences > 340 Law > 348 Law (Statutes), regulations, cases > 348.598 Law of Indonesia (UU, Peraturan di Indonesia)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Saeful Muharis sdr
Date Deposited: 03 Feb 2022 08:09
Last Modified: 03 Feb 2022 08:09
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12455

Actions (login required)

View Item View Item