Rafika, Khoerunnisa (2021) PRAKTIK BISNIS KLINIK KECANTIKAN PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi Kasus di Reta Beauty Clinic Purwokerto). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.
|
Text
Cover_Abstrak_Daftar Isi_Bab I_Bab V_Daftar Pustaka.pdf Download (915kB) | Preview |
|
|
Text
Rafika Khoerunnisa_Praktik Bisnis Klinik Kecantikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Reta Beauty Clinic Purwokerto).pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Bisnis kecantikan merupakan serangkaian bisnis yang menawarkan berbagai bentuk produk dan jasanya untuk memenuhi kebutuhan akan perawatan kecantikan yang digunakan untuk mempercantik dan meningkatkan penampilan. Kegiatan bisnis merupakan kegiatan muamalah yang mana umat Islam dalam berbagai aktivitasnya harus selalu berpegang dengan norma-norma ilahiyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik bisnis klinik kecantikan di Reta Beauty Clinic Purwokerto dan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap praktik bisnis klinik kecantikan di Reta Beauty Clinic Purwokerto. Penelitian ini termasuk dalam penelitian campuran (mix research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara mencampurkan antara jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan penelitian adalah normatif sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer yang bersumber dari data-data lapangan yaitu di Reta Beauty Clinic Purwokerto dan data sekunder yang bersumber dari data-data kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan adalah metode induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik bisnis di Reta Beauty Clinic Purwokerto terdapat unsur jual beli dan jasa (ijarah). Pertama, praktik jual beli pada produk kecantikan di Reta Beauty Clinic terdapat pengguna yang cocok dan tidak cocok memakai produk kecantikan tersebut mengingat kandungan komposisi atau bahan-bahan yang tidak selalu memberi efek yang sama untuk setiap penggunanya. Pada dasarnya, hukum asal produk kecantikan atau kosmetik (skin care) itu sendiri adalah mubah atau (boleh) dan sesuatu yang tidak ada dalil akan keharamannya maka hukumnya kembali kepada hukum asal yaitu mubah. Sehingga hukum jual beli produk kecantikan atau kosmetik (skin care) tersebut pun diperbolehkan atau status hukumnya adalah mubah (boleh). Kedua, praktik jasa (ijarah) pada perawatan/treatment seperti botox, thread lift, dan hifu, berdasarkan rukun dan syarat manfaat dari objek yang diijarahkan haruslah sesuatu yang diperbolehkan oleh syara’. Akan tetapi, pada objek yang diijarahkan merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara’ dikarenakan dapat merubah ciptaan Allah SWT. Sehingga hukum penerimaan upah tersebut pun tidak diperbolehkan atau status hukumnya adalah haram. Kata Kunci : Bisnis Kecantikan, Jual Beli, Jasa (Ijarah).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci : Bisnis Kecantikan, Jual Beli, Jasa (Ijarah). |
Subjects: | 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Sdri Rafika Khoerunnisa |
Date Deposited: | 08 Nov 2021 03:56 |
Last Modified: | 08 Nov 2021 03:56 |
URI: | http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12181 |
Actions (login required)
View Item |