LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019)

Muhammad Farhan, Akmal (2021) LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Analisis Putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019). Skripsi thesis, UIN SAIZU Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
MUHAMMAD FARHAN AKMAL_LEGAL REASONING HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Analisis Putusan Hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 KPid.Sus2019.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Idrus Marham diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memenangkan saksi Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengadaan proyek tersebut. Akan tetapi pada putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 3681K/PID.SUS/2019 Terdakwa mendapat keringanan hukuman dari putusan sebelumnya. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dasar pertimbangan (legal reasoning) hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3681 K/Pid.Sus/2019 pada kasus Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Idrus Marham. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat normatif, jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan (library research). Sumber data primer penelitian adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negaara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data sekunder dalam penelitian ini adalah buku-buku, artikel, jurnal, dan surat kabar. Metode analisa yang digunakan bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan: pertama, hakim dalam putusannya telah benar dalam menerapkan hukum kepada Terdakwa Idrus Marham yaitu Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, hakim dalam putusannya sudah menerapkan asas kebebasan hakim yang harus bersifat obyektif dan imparsial berdasarkan ketetapan hukum yang berlaku.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Legal Reasoning, Putusan Mahkamah Agung, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: 300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Muhammad Farhan Akmal sdr
Date Deposited: 29 Oct 2021 12:36
Last Modified: 29 Oct 2021 12:36
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12074

Actions (login required)

View Item View Item