Studi Komparatif Pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Hazm tentang Jarak Saf Shalat Berjamaah

Effendy, Sofyan (2021) Studi Komparatif Pendapat Imam Nawawi dan Ibnu Hazm tentang Jarak Saf Shalat Berjamaah. Skripsi thesis, UIN Prof.K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Sofyan Effendy_1717304043_Skripsi.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Skripsi yang berjudul “Studi Komparatif Pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm Tentang Jarak Saf Shalat Berjamaah” ditulis berdasarkan latar belakang perbedaan pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm mengenai hukum jarak saf shalat berjamaah. Imam an-Nawawi mengatakan bahwa hukum meluruskan dan merapatkan saf shalat berjamaah adalah sunnah, sedangkan Ibnu Hazm mengatakan meluruskan dan merapatkan saf shalat berjamaah adalah wajib. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm tentang hukum jarak saf shalat dan dasar hukumnya, untuk mengetahui bagaimana analisis istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm dalam menetapkan hukum jarak saf shalat serta mengetahui bagaimana tinjauan fiqih muqarin tentang jarak saf shalat menurut Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm. Sesuai dengan judul di atas, penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu dengan jalan membaca, menelaah, dan meneliti buku-buku yang berkaitan dengan objek pembahasan. Dalam teknik pengumpulan data penulis menggunakan metode literatur/metode dokumentasi yang dengan mencari dan menelaah berbagai buku dan sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan jarak saf shalat baik dari sumber primer yaitu kitab Majmu Syarah Al-Muhazhab karya Imam Nawawi dan kitab Al-Muhalla karya Ibnu Hazm. Setelah itu data-data tersebut akan dibandingkan secara deskriptif komparatif yaitu membandingkan antara pendapat Imam an-Nawawi dan Ibnu Hazm. Menurut Imam Nawawi meluruskan dan merapatkan saf dalam shalat berjamaah hukumnya sunnah, beliau berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwasanya meluruskan dan merapatkan saf shalat hanya anjuran (Amru Lil Mandub) agar mendapatkan kesempurnaan dalam shalat dan ketika ada uzur untuk tidak meluruskan dan merapatkan saf maka makruh, akan tetapi tetap sah shalatnya.Sedangkan Ibnu Hazm mengatakan hukum perintah meluruskan dan merapatkan saf shalat adalah wajib (Amru Lil Wujub) dan bahkan dosa besar jika tidak meluruskan dan merapatkan saf shalat, karena beliau berdalil dengan hadits Nukman bin Basyir dan pendapat Bukhari yang menerangkan sebuah peringatan keras bagi siapa yang tidak meluruskan dan merapatkan saf karena peringatan tidak akan dikemukakan kecuali hal tersebut dosa besar.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Imam an-Nawawi, Ibnu Hazm, saf shalat
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.1 Ibadah > 2x4.12 Shalat
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Sofyan Effendy sdr
Date Deposited: 29 Oct 2021 07:31
Last Modified: 03 Nov 2021 03:55
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12051

Actions (login required)

View Item View Item