PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK PENGOBATAN (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif)

Sofi, Andriyani (2021) PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK PENGOBATAN (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto.

[img]
Preview
Text
SOFI ANDRIYANI_PENGGUNAAN NARKOTIKA UNTUK PENGOBATAN (Studi Komparatif antara Hukum Islam dan Hukum Positif).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Narkotika secara etimologi berasal dari kata Narcoticum yang berarti obat bius. Disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan, hilangnya rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Dalam Hukum Positif Indonesia, Penggunaan narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu untuk pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam Hukum Islam, narkotika dianalogikan sebagai khamr karena mempunyai illat yang sama dengan khamr yaitu dapat merusak akal dan memabukkan yang haram hukumnya apabila dikonsumsi. Dari kedua sumber dasar hukum tersebut, bagaimana hukum penggunaan narkotika dalam hukum Positif Indonesia dan hukum Islam serta bagaimana komparasi tentang narkotika dalam Hukum Positif Indonesia dan Hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), yaitu penulis mencoba mengumpulkan data dan informasi yang bersumber dari data-data kepustakaan seperti buku, jurnal, kitab, dan artikel. Dalam penelitian ini penulis membahas dua peraturan yang berbeda antara Hukum Positif dan Hukum Islam. Serta metode analisis data yaitu content analysis atau analisis isi, dan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode komparatif. Penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan narkotika untuk pengobatan dalam Hukum Positif Indonesia merupakan hal yang lazim dilakukan, asalkan penggunaannya diawasi oleh seseorang yang ahli dalam bidangnya atau seorang dokter. Sedangkan dalam Hukum Islam penggunaan narkotika atau sejenis khamr hukumnya tetaplah haram sedikit ataupun banyak jumlahnya yang dikonsumsi, akan tetapi Hukum Islam memberikan keringanan (rukhsah) dengan adanya kaidah tentang keadaan darurat, yaitu sesuatu yang haram boleh dikonsumsi akan tetapi harus memenuhi syarat-syarat dari keadaan darurat. Kata Kunci : Narkotika, Studi Komparatif, Pengobatan, Hukum Islam, Hukum Positif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Narkotika, Studi Komparatif, Pengobatan, Hukum Islam, Hukum Positif.
Subjects: 2x0 Islam (Umum) > 2x0.9 Islam dan Bidang Lainnya
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.39 Aspek Munakahat lain (KB, Bayi tabung dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Sofi Andriyani sdri
Date Deposited: 20 Oct 2021 18:40
Last Modified: 20 Oct 2021 18:40
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/11621

Actions (login required)

View Item View Item