PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PELAPOR PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

NUR, KHAMID (2021) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PELAPOR PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SAIFUDDIN ZUHRI Purwokerto.

[img]
Preview
Text
NUR KHAMID-SKRIPSI_PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PELAPOR PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.pdf

Download (3MB) | Preview

Abstract

Saat ini korupsi menjadi musuh utama bagi bangsa Indonesia saat ini sehingga harus diperangi. Berbagai cara telah dilakukan untuk melawan kuatnya korupsi, seperti pendekatan hukum dan politik. Namun kenyataannyakorupsi semakin banyak terjadi di Indonesia. Korupsi yang telah mengakar dengan demikian kuatnya akan membawa konsekuensi terhambatnya pembangunan di suatu negara. Tindak pidana korupsi dapat terungkap setelah berlangsung dalam waktu yang lama. Tindak pidana korupsi pada umumnya melibatkan sekelompok orang yang saling menikmati keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut. Kekhawatiran akan keterlibatannya sebagai tersangka, maka diantara mereka sekelompok orang tersebut akan saling menutupi. Sehingga secara sadar atau tidak sadar, tindak pidana korupsi dilakukan secara terorganisir dalam lingkungan kerjanya. Contohnya memakan gaji buta atau menggunakan bukan haknya sebagai pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang memanfaatkan sumber kepustakaan untuk memperoleh data penelitiannya serta membatasi kegiatannya hanya pada bahan-bahan koleksi perpustakaan saja tanpa memerluka riset lapangan. Dalam menganalisis menggunakan metode deduktif deskriptif. Penelitian ini menggunakan data primer berupa Peraturan Pemerintah Nomor 17 dan 20 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pelapor Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan data sekunder yang diambil dari buku-buku, jurnal, dan internet yang ada kaitannya dengan pemberian penghargaan terhadap adanya laporan tindak pidana korupsi. Dalam menganalisis Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pelapor Pelaku Tindak Pidana Korupsi Persepktif Hukum Islam, menurut penulis sudah sesuai dengan akad Ju’alah yaitu melakukan pekerjaan terlebih dahulu kemudian baru akan mendapatkan upah atau imbalan setelah berhasil melakukan pekerjaan tersebut sesuai dengan yang diinginkan oleh pihak ja’il (Pemberi pekerjaan). Karena menurut penulis Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Tentang pemberian penghargaan bagi pelapor tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Islam, maka menurut penulis terhadap pemberian penghargaan bagi pelapor pelaku tindak pidana korupsi boleh dilaksanakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Pasal 17/20.
Subjects: 2x2 Hadits dan Ilmu Yang Berkaitan > 2x2.1 Ilmu Hadits (Termasuk Mustalah Hadits)
2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.29 Aspek Muamalah lain (Taflis, Ihya ul mawaat, Ujroh (upah)Hajr, Luqatah, Kharaj, Jizyah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: NUR KHAMID sdr
Date Deposited: 20 Oct 2021 18:27
Last Modified: 20 Oct 2021 18:27
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/11609

Actions (login required)

View Item View Item