PERSAKSIAN KELUARGA SEBAGAI SAKSI PADA KEKERASAN INSES MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 4/Pid.sus/2017/PN.Bnr)

NOVIA, EKA LIANASARI (2021) PERSAKSIAN KELUARGA SEBAGAI SAKSI PADA KEKERASAN INSES MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Putusan Nomor 4/Pid.sus/2017/PN.Bnr). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

This is the latest version of this item.

[img]
Preview
Text
Cover_BAB I_BAB V_ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (846kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi- Novia Eka Lianasari 1717302028.pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Latar belakang penelitian ini bermula keterbatasanya alat bukti di persidangan. Hal ini dikarenakan kasus inses ini terjadi di ranah privat sehingga sulit menghadirkan saksi yang melihat secara langsung. Adapun saksi dari pihak keluarga, saksi hanya mendengar keterangan dari korban. Padahal dalam hukum Islam, saksi adalah orang yang melihat langsung. Apabila saksi tidak melihatnya, maka termasuk qadzaf karena menuduh berzina. Oleh karena itu, penelitian ini membahas permasalahan mengenai bagaimana dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim tentang persaksian keluarga dalam kasus kekerasan inses putusan nomor 4/Pid.sus/2017/PN.Bnr dan persaksian keluarga sebagai saksi pada kekerasan inses perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library reseacrh) dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini menggunakan sumber primer berupa UU PKDRT dan al-Qur’an. Sedangkan sumber sekunder dengan menggunakan buku-buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Metode pengumpulan data yang digunakan peneliti berupa dokumen atau berkas persidangan nomor 4/Pid.sus/2017/PN.Bnr. Metode analisa data yang digunakan peneliti yaitu normatif kualitatif. Metode ini dengan menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum yang kemudian dianalisa peristiwa yang akan diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara nomor 4/Pid.sus/2017/PN.Bnr merujuk Pasal 46 UU PKDRT, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana inses. Kasus ini terjadi di ranah privat, sehingga korban kesulitan mendatang saksi yang melihat langsung. Majelis Hakim menerima saksi keluarga dari korban untuk melindungi hak korban dari kejahatan seksual. Selain itu, saksi tersebut seseorang yang mendapatkan keterangan langsung dari korban; 2) Dalam hukum Islam, saksi keluarga boleh menjadi saksi di persidangan jika ia melihat secara langsung peristiwa tersebut. Apabila saksi tidak melihat langsung maka perbuatan saksi termasuk qadzaf. Oleh karena itu, putusan pengadilan tidak sesuai dari segi hukum Islam, maka keterangan saksi tidak sah karena tidak sesuai dengan syarat materiil saksi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: pertimbangan hakim, kekerasan seksual inses, terdakwa, korban, saksi keluarga.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
2x4. Fiqih > 2x4.6 Qada (Peradilan)
300 Social sciences > 340 Law
300 Social sciences > 340 Law > 345 Criminal law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Novia Eka Lianasari
Date Deposited: 06 Sep 2021 10:14
Last Modified: 06 Sep 2021 10:14
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/11230

Available Versions of this Item

Actions (login required)

View Item View Item