TRADISI UPACARA SIRAM JAMAS SEBELUM AKAD NIKAH DI DESA PRING AMBA KECAMATAN PAGENTAN KABUPATEN BANJARNEGARA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

septian, bowo (2021) TRADISI UPACARA SIRAM JAMAS SEBELUM AKAD NIKAH DI DESA PRING AMBA KECAMATAN PAGENTAN KABUPATEN BANJARNEGARA DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, uin purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_ABSTRAK_DAFTAR ISI_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
SEPTIAN DWI WIBOWO_TRADISI UPACARA SIRAM JAMAS SEBELUM AKAD (repository).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Siram jamas merupakan upacara mandi dan siraman yang dilakukan sebelum akad nikah. Prosesi siram jamas dilakukan di sungai tepatnya di sungai Sulo, kegiatan ini dilakukan pada sore hari dengan membawa sesajen sebagai penghormatan kepada para leluhur disungai. Saat siraman calon pengantin mengenakan sehelai kain batik berupa jarik dan didudukan ditempat yang telah disediakan, lalu dimandikan oleh dukun pengantin dan kedua orang tua masingmasing. Namun dalam praktik yang ada di Desa Pring Amba calon pengantin duduk berdampingan dan dimandikan secara bersamaan, pakaian yang digunakanpun hanya menutupi bagian dada hingga mata kaki untuk calon pengantin wanita sehingga tidak menutup aurat. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research), menggunakan pendekatan yuridis sosiologis karena dalam penelitian ini memiliki hubungan erat dengan subyek dan obyek kajiannya. Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yang merupakan sumber data yang diperoleh langsung dari masyarakat dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang tidak langsung diperoleh dari sumber asli seperti, buku-buku, jurnal, skripsi, dan lain sebagainya. Metode pengumpulan datanya menggunakan teknik informan, data yang didapatkan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa tradisi siram jamas jika ditinjau dengan metode istinbath hukum Islam yakni dengan „urf maka masuk kedalam „urf sahih karena mempunyai nilai positif yakni, menjaga silaturahmi dengan sesama manusia dan membaca doa dari ayat-ayat al-Qur'an untuk meminta kebaikan dan keberkahan kepada Allah SWT. Adapun nilai negatif masuk kedalam „urf fasid jika dilihat dari segi pakaian dan praktik yang digunakan oleh kedua calon mempelai, dimana pakaian yang dikenakan tidak menutup aurat, dan dari segi praktiknya disiram secara bersamaan sebelum sah menjadi suami istri. Kedua hal itu tentu dilarang karena bertentangan dengan dalil syara‟bahkan kebersamaanya ditonton oleh kedua keluarga dan beberapa kerabat mereka, maka hal ini menjadi nilai negatif bagi kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Siram Jamas, Sebelum Akad Nikah, Hukum Islam
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.1 Masyarakat Islam > 2x6.15 Kelompok Sosial
2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.9 Adat Istiadat > 2x6.94 Adat Istiadat setempat
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Septian Dwi Wibowo
Date Deposited: 16 Aug 2021 04:57
Last Modified: 16 Aug 2021 04:57
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10846

Actions (login required)

View Item View Item