TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MANDORAN DALAM HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA CINGEBUL KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS)

Septiyani, septiyani (2021) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK MANDORAN DALAM HAJATAN (STUDI KASUS DI DESA CINGEBUL KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
Septiyani_Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Mandoran Dalam Hajatan (Studi Kasus Di Desa Cingebul Kecamatan Lumbir Kabupaten Banyumas).pdf

Download (4MB) | Preview

Abstract

Akad berarti perjanjian atau yang mengikat dan bisa diartikan juga sebagai suatu yang menghubungkan kehendak satu pihak dengan pihak lain dalam bentuk yang telah disepakati atau suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. Sedangkan wadi’ah berarti titipan, meninggalkan atau kepercayaan, wadi’ah juga dapat diartikan sebagai pemberian mandat untuk menjaga sebuah barang yang dimiliki atau barang yang secara khusus dimiliki seseorang, dengan cara-cara tertentu. Praktik mandoran merupakan kegiatan yang ada dalam hajatan, dimana terdapat kegiatan terjadinya akad dalam proses pelaksanaannya. Pemberian mandat yang berlangsung dalam acara hajatan agar dapat terlaksananya praktik mandoran. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data primer dan data sekunder. pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis kualitatif dengan pendekatan induktif. Sistem pengambilan sampel menggunakan sampel acak (random sampling). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa praktik mandoran dalam hajatan yang ada di desa Cingebul kecamatan Lumbir kabupaten Banyumas, dalam prakteknya pemberian mandat antara s}a>h}ibul al-h}a>ja>t dan pencatat mandoran karena adanya penitipan uang mandoran antara penyumbang dengan pencatat mandoran yang nantinya uang mandoran tersebut menjadi milik s}a>h}ibul al-h}a>ja>t. Dalam hukum Islam mengenai pemberian mandat dalam masalah penitipan barang berharga disebut dengan wadi’ah, penitipan yang dilakukan harus sesuai hukum Islam yang dimana terdapat aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Akad yang terjadi dalam penitipan uang mandoran tersebut adalah sah, karena telah memenuhi syarat dan rukun wadi’ah. Hal ini didasarkan karena tidak bertentangan dengan rukun dan syarat akad wadi’ah, yakni penitip (muwaddi’) dan penerima titipan (mustauda’), semuanya sudah baligh, berakal dan cerdas, obyek akad dapat dipegang dan dikuasai saat akad yaitu berupa uang dan akad kedua belah pihak sepakat mengadakan dengan menggunakan lisan dan dapat dimengerti oleh kedua belah pihak. Kata Kunci: Hukum Islam, Mandoran, Akad Wadi’ah

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, mandoran, akad wadi'ah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Septiyani Septiyani sdri
Date Deposited: 12 Aug 2021 08:07
Last Modified: 12 Aug 2021 08:07
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10784

Actions (login required)

View Item View Item