TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PANGGILAN PELAYANAN TERA ULANG (Studi Kasus di Pasar Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas)

ISMAIL, ISMAIL (2021) TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PANGGILAN PELAYANAN TERA ULANG (Studi Kasus di Pasar Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
ISMAIL_TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TENTANG PANGGILAN PELAYANAN TERA ULANG (Studi Kasus di Pasar Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Jual beli yang menggunakan alat timbangan penting untuk diperhatikan keakuratan takaran timbanganya karena dipergunakan untuk mengetahui berat suatu barang. Dalam praktik penimbangan sering terjadi kecurangan dan ketidakakuratan timbangan, ketidakakuratan di sini disebabkan karena pelaku usaha jual beli tidak mengikuti panggilan Sidang tera ulang serta tidak adanya keterbukaan antara penjual dan pembeli. Sehingga, pembeli harus membayar biaya lebih saat melakukan pembayaran. Maka dari itu jual beli harus dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan syariah (aturan) Islam, dan juga harus sesuai dengan dasar hukum jual beli baik dalam al-Quran atau Sunnah Rasulullah SAW. Penelitian ini untuk menjawab masalah bagaimana sistem panggilan pelayanan tera ulang, timbangan dan pengawasanya pada usaha jual beli di Pasar Sokawera ditinjau dari hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan atau (field research) yaitu mengumpulkan data secara langsung dari lokasi penelitian. Adapun lokasi penelitian dilakukan di ruko sembako, sayuran, daging dan buah Pasar Sokawera Desa Sokawera Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Normatif Sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder kemudian dilengkapi dengan observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber yang bersangkutan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa dalam jual beli di Pasar Sokawera di ruko sembako, ayam potong dan sayuran terdapat ketidakakuratan timbangan yang mengakibatkan ketidakjelasan jumlah satuan timbangan atau takaran yang dilakukan oleh pedagang di pasar Sokawera. Pada praktiknya timbangan yang awalnya 2,3 kilogram setelah ditimbang ulang ternyata 2,2 kilogram dan timbangan yang awalnya 3,0 kilogram setelah ditimbang ulang ternyata 2,9 kilogram, yang mana hasil timbangan dan ketidakakuratan timbangan tersebut tidak pernah diberitahukan kepada pembeli. Ketidakakuratan timbangan semacam ini akan menyebabkan kerugian bagi konsumen yang diakibatkan pedagang tidak mengikuti panggilan tera ulang maka panggilan tera ulang hukumnya wajib bagi pedagang.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Jual Beli, Hukum Islam, Tera Ulang, Alat Timbang, Pembulatan Timbangan, Garar.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah
300 Social sciences > 340 Law
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Ismail Ismail
Date Deposited: 27 May 2021 06:37
Last Modified: 27 May 2021 06:37
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/10115

Actions (login required)

View Item View Item