PETA KEAGAMAAN KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS (Analisis Atas Tupoksi KUA Kecamatan Lumbir Tahun 2016-2018)

MUHAMAD, NADZIF (2020) PETA KEAGAMAAN KECAMATAN LUMBIR KABUPATEN BANYUMAS (Analisis Atas Tupoksi KUA Kecamatan Lumbir Tahun 2016-2018). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER BAB I, BAB V, DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (446kB) | Preview
[img]
Preview
Text
Skripsi a.n M. Nadzif NIM 1617302114(1).pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan instansi yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama di bidang urusan agama Islam. Keberadaan KUA sangat penting mengingat mayoritas penduduk Kecamatan Lumbir merupakan pemeluk agama Islam. KUA Kecamatan Lumbir diharapkan mampu mencapai kinerja yang tinggi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis peta perkawinan, kemasjidan dan wakaf di Kecamatan Lumbir Tahun 2016-2018. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dan menggunakan metode kualitatif. Subjek penelitian ini terdiri dari kepala/staf KUA dan takmir masjid. Pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah perkawinan di Kecamatan Lumbir tahun 2016 s.d 2018 setiap tahunnya meningkat, meskipun jumlahnya tidak signifikan. Hampir seluruh pasangan mempelai umurnya memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku dan yang dibawah umur hanya kurang dari 1%. Tingkat pendidikan mempelai kebanyakan masih rendah (SD dan SMP). Jenis pekerjaan mempelai yang terbanyak adalah pada kelompok pegawai dan karyawan. Jumlah masjid di wilayah kerja KUA Kecamatan Lumbir pada tahun 2016 dan 2017 berjumlah 80 buah dan meningkat menjadi 87 masjid di tahun 2018. Kegiatan masjid umumnya lebih difungsikan sebagai tempat ibadah, sedangkan kegiatan lain seperti sosial kemasyarakatan relatif minim. Jumlah jamaah umumnya jauh lebih sedikit dibandingkan kapasitas masjid. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa kemakmuran masjid belum terwujud. Jumlah tanah wakaf di wilayah kerja KUA Kecamatan Lumbir selama tahun 2016 s.d 2018 terus bertambah, baik dari segi lokasi maupun luas lahan wakaf. Tanah wakaf tersebut dijumpai pada seluruh desa di wilayah Kecamatan Lumbir. Tanah wakaf yang sudah bersertifikat hingga tahun 2018 baru 47 bidang atau 52,2% dari total tanah wakaf. Kondisi tersebut menggambarkan bahwa motivasi masyarakat Kecamatan Lumbir untuk mewakafkan tanahnya cukup tinggi, namun belum diikuti dengan tingginya kesadaran untuk mensertifikatkan tanah wakaf. Seluruh tanah wakaf di Kecamatan Lumbir digunakan untuk keperluan konsumtif, dengan penggunaan terbanyak untuk tempat ibadah, yaitu untuk langgar/mushola sebanyak 40 bidang dengan luas 7.289 m2 dan untuk masjid sebanyak 33 bidang dengan luas 17.460 m2

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Tupoksi, KUA, perkawinan, kemasjidan, wakaf.
Subjects: 2x6 Sosial dan Budaya > 2x6.6 Organisasi
300 Social sciences > 306 Culture and institutions > 306.81 Marriage (Perkawinan)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdri Ayuk Kusumaningrum
Date Deposited: 20 Oct 2020 03:16
Last Modified: 20 Oct 2020 03:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/8277

Actions (login required)

View Item View Item