AKIBAT HUKUM ISTILHAQ MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

IQBAL MAULANA, NIM. 1323201007 (2019) AKIBAT HUKUM ISTILHAQ MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img] Text
IQBAL MAULANA_AKIBAT HUKUM ISTILH.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Setiap anak yang dilahirkan membutuhkan perlindungan dan kesejahteraan hidupnya, begitu pula terhadap anak yang terlantar atau anak yang tidak diketahui nasab atau asal usulnya. Bentuk dari perlindungan adalah dengan melakukan pengakuan anak ( Istilhaq ). Istilha>q adalah mengakui dan menisbatkan nasab, i stilhaq dalam hukum islam lebih menekankan kepada anak yang tidak diketahui asal-usulnya sedangkan dalam hukum positif Istilha>q atau pengakuan anak tidak hanya sebatas anak yang tidak diketahui asal-uslnya. Setelah terjadi penentuan nasab antara orang yang diakui dan yang mengakui maka timbulah pertanyaan, bagaimanakah akibat hukum dari konsep Istilha>q terhadap hak dan kewajiban antara keduanya Penelitian ini merupakan jenis penelitian (library research). Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan penedekatan conten analisis dan kompratif. Sumber data primer dalam hukum islam diantaranya Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili dan Almausu‘ah Al Kuawatiyyah. Sedangkan dalam hukum positif adalah kitab undang-undang hukum perdata pasal 280 tentang pengakuan. istilh}aq> merupakan pengakuan seorang laki-laki kepada anak yang tidak diketahui asal-usulnya, akibat hukum yang terjadi dari konsep istilh}aq> menurut hukum Islam yaitu timbulnya hak dan kewajiban antara kedua orang yang terliabat dalam proses pengakuan atau iqra>r nasab, anak yang diakui dapat memperoleh hak kewarisan, nasab dan perwalian. Akibat hukum konsep istilh}aq> menurut hukum positif adalah sama yaitu terjadinya hubungan keperdataan antara anak dengan bapak dan ibu yang mengakuinya. Yang mengakibatkan status anak wajar menjadi anak sah dan menimbulkan hak dan kewajiban seperti pemberian izin kawin, nafkah, perwalian, waris, dan hak memakai nama orang tua yang mengangkatnya. Pengakuan anak atau istilh}aq> dalam hukum Islam dan hukum positif mempunyai akibat yang sama yaitu anak yang diakuinya mempunyai hak yang sama dengan anak kandung. Dalam hukum Islam istilh}a>q atau iqra>r nasab hanya ditujukan kepada laki-laki yang mengakui anak yang tidak diketahui nasabnya, sedangkan hukum positif lebih jelas tidak hanya untuk anak temuan saja, bisa ditujukan kepada anak zina atau anak di luar nikah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Istilhaq, Akibat Hukum, Pengakuan Anak, Iqrar Nasab, Penetapan Nasab
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan Mengasuh
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hkum Perkawinan LainAspek
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Sdr Prakerin 123
Date Deposited: 18 Feb 2019 04:15
Last Modified: 18 Feb 2019 04:15
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/5325

Actions (login required)

View Item View Item