TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ‘URBŪN DALAM TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH (Studi Kasus Di KSU BMT Mentari Bumi Purbalingga)

Khanifatus Sa’diyah, 1423202065 (2018) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ‘URBŪN DALAM TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH (Studi Kasus Di KSU BMT Mentari Bumi Purbalingga). Skripsi thesis, IAIN.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
KHANIFATUS SA’DIYAH_TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ‘URBŪN DALAM TRANSAKSI PEMBIAYAAN MURĀBAḤAH (St.PDF

Download (1MB) | Preview

Abstract

Terdapat perbedaan teori bai’ al-murābaḥah dari fikih klasik dan fikih kontemporer. Fikih klasik mengatakan bahwa bai’ al-murābaḥah merupakan jual beli yang dilakukan antara penjual dan pembeli dengan menambahkan keuntungan atas barang dari harga awal pembelian, sedang teori fikih kontemporer mengatakan teori baru dalam hal bai’ al-murābaḥah. Bentuknya adalah transaksi pembiayaan jual beli murābaḥah dengan ‘urbūn (uang muka). Di seluruh perbankan maupun lembaga keuangan syariah baik bank maupun non-bank telah menerapkan dan menajalankannya, salah satunya KSU BMT Mentari Bumi Purbalingga. Dan telah diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-MUI, yakni fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah dan fatwa DSN-MUI Nomor 13/DSN-MUI/XIII/2000 tentang Uang Muka Dalam Murābaḥah. Sedangkan dalam konsep teori fikih klasik istilah ‘urbūn adalah akad jual beli (yakni bai’ al-‘urbūn), adapun hukumnya menjadi perdebatan para ulama klasik. Sehingga penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana ‘urbūn (uang muka) berjalan dalam pembiayaan murābaḥah serta bagaimana hukumnya menurut kacamata hukum Islam. Objek penelitian ini adalah penerapan ‘urbūn/ uang muka dalam pembiayaan murābaḥah. Adapun jenisnya adalah penelitian lapangan (field research), dengan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Sedangkan teknik sampling yang digunakan adalah purposive sampling. Kemudian dianalisis dengan metode deskriptif-normatif-analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembiayaan murābaḥah dengan ‘urbūn (uang muka) di KSU BMT Mentari Bumi Purbalingga lazim digunakan di BMT tersebut khususnya dan umumnya di seluruh perbankan dan lembaga keuangan syariah, mengingat pembiayaan murābaḥah dengan ‘urbūn (uang muka) telah diatur dalam Fatwa DSN MUI, yakni fatwa DSN-MUI Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murābaḥah dan fatwa DSN-MUI Nomor 13/DSN-MUI/XIII/2000 tentang Uang Muka Dalam Murābaḥah. Sedangkan kontroversi hukum ‘urbūn oleh para ulama mereka sama-sama berpegang pada hadis, dimana status hadis tersebut adalah sama-sama ḍa’if. Sedangkan hadis ḍa’if tidak dapat dijadikan sandaran hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Pembiayaan, Murābaḥah, ‘Urbūn, Uang Muka
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: ulfah rulli hastuti
Date Deposited: 28 Nov 2018 07:11
Last Modified: 28 Nov 2018 07:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4789

Actions (login required)

View Item View Item