Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian upah kepada Muadzin Masjid (Studi kasus Masjid Agung Baitussalam Purwokerto).

Aminudin Azis, NIM : 1423202045 (2018) Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian upah kepada Muadzin Masjid (Studi kasus Masjid Agung Baitussalam Purwokerto). Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
Aminudin Azis__Tinjauan Hukum Islam terhadap Pemberian upah kepada Muadzin Masjid (Studi kasus Ma.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (644kB) | Preview

Abstract

Tugas muadzin adalah yang mengumandangkan adzan pada saat masuknya waktu sholat tiba dan dilakukan di masjid. Adzan adalah suatu kegiatan ibadah kepada Allah SWT. Pada zaman sekarang pengurus masjid khususnya di masjid-masjid besar mengangkat seorang muadazin dan menjadikan muadzin itu suatu pekerjaan yang mendapatkan upah untuk kebutuhan hidup, maka ini tentu bertentangan dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang muadzin meminta upah dari adzan tersebut, sehingga ini suatu menjadi permasalahan, apakah Islam membolehkan suatu pekerjaan muadzin menerima upah dari kegiatan adzan yang bersifat ibadah. Inilah yang menjadi kosentrasi penulis apakah upah yang diterima oleh muadzin adalah upah yang sah atau bathil. Jika dilihat antara timbal balik antara pengurus masjid dengan muadzin masjid, maka adanya pemanfaatan atas jasa yang diberikan muadzin kepada masjid. Lalu apakah upah yang diberikan oleh pengeolal Masjid Agung Baitussalam Purwokerto kepada muadzin dikatakan sah dalam Pandangan Islam. Maka perlulah di teliti secara mendalam dan menyeluruh dalam pemberian upah dari pengurus masjid kepada muadzin masjid. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan studi kasus yaitu suatu penelitian yang dilakukan di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki suatu masalah yang terjadi. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan yuridis sosiologis mengenai bagaimana suatu hukum diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Hasil penelitian yang didapat penulis dalam penelitian ini adalah bahwa Islam membolehkan muadzin masjid menerimaan upah dari pengurus masjid, karena muadzin tidak meminta upah kepada pengurus masjid akan tetapi pengurus masjid sendiri yang bersifat inisiatif memberi upah kepada muadzin. Karena adanya pemberian upah sehingga terjadi perjanjian dan kesepakatan antara pengurus masjid dengan muadzin yang keduanya mempunyai hak dan kewajiban memenuhi kontrak yang disepakati dan upah yang diberikan dari Pengurus Masjid Agung Baitussalam Purwokerto kepada muadzin masjid, menjadikan hal ini suatu kegiatan muamlah dalam akad ijarah. Dari penelitian yang sudah dilakukan oleh penulis bahwa akad ijarah yang dilakukan pengurus masjid dengan muadzin masjid sah menurut Hukum Islam. Alasannya adalah bahwa rukun, syarat ijarah telah dipenuhi antara kedua belah pihak dan perjanjian yang dilakukan sudah terealisasikan yaitu antara pengelola masjid sebagai musta’jir dan muadzin sebagai mu’jir.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Upah, Muadzin, Ijarah, Musta’jir
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.25 Pemberian (Termasuk Sadaqah dan Wakaf)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 30 Jul 2018 08:58
Last Modified: 30 Jul 2018 08:58
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/4024

Actions (login required)

View Item View Item