IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS BSM iB DI BANK SYARIAH MANDIRI KC MAJENANG CILACAP

NOVA ROSIYANI, NIM.1522203079 (2018) IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS BSM iB DI BANK SYARIAH MANDIRI KC MAJENANG CILACAP. Technical Report. IAIN Purwokerto.

[img]
Preview
Text
COVER_BAB I_BAB II_ DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview
[img]
Preview
Text
NOVA ROSIYANI_ IMPLEMENTASI AKAD MURABAHAH PADA PRODUK PEMBIAYAAN CICIL EMAS BSM iB DI BANK SYARI.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Pembiayaan cicil emas BSM iB merupakan salah satu fasilitas yang diberikan oleh bank syariah untuk membantu nasabah membiayai pembelian/kepemilikan emas berupa emas lantakan/batangan dengan cara dan syarat yang mudah dan menguntungkan. Akad yang digunakan dalam pembiayaan cicil emas BSM iB ini adalah akad murabahah. Jenis murabhahah yang digunakan adalah murabahah berdasarkan pesanan dimana bank syariah membelikan emas yang telah dipesan nasabah kepada supplier, setelah emas tersebut dimiliki oleh bank syariah kemudian emas tersebut dijual kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah dengan margin (keuntungan) yang disepakati oleh kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan cicil emas BSM iB di Bank Syariah Mandiri KC Majenang Cilacap. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Dalam pengumpulan datanya penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan suatu situasi atau kondisi yang bersifat fakta. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu suatu metode yang digunakan terhadap data yang dikumpulkan, kemudian disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisis. Dalam hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa implementasi akad murabahah pada produk pembiayaan cicil emas BSM iB di Bank Syariah Mandiri KC Majenang Cilacap yaitu bank selaku penjual membeli emas kepada supplier. Setelah emas tersebut dimiliki oleh bank, emas tersebut akan dijual kepada nasabah dengan harga penjualan yang sudah termasuk keuntungan (margin) yang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini telah sesuai dengan PBI No.10/16/PBI/2008 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Jasa Bank Syariah, Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah, dan Fatwa DSN No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai.

Item Type: Monograph (Technical Report)
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Akad Murabahah, Pembiayaan Cicil Emas BSM iB
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.2 Muamalah > 2x4.24 Persekutuan (Syirkah, Qirad, Mudhorobah, Murabahah, Musaqoh, Muzaroah)
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Manajemen Perbankan Syariah
Depositing User: Sdri Siswa Prakerin
Date Deposited: 23 Jul 2018 00:12
Last Modified: 23 Jul 2018 00:12
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3898

Actions (login required)

View Item View Item