WAKALAH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF EMPAT MAŻHAB

Achmad Nur Wahid H., NIM. 1223201023 (2018) WAKALAH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF EMPAT MAŻHAB. Skripsi thesis, IAIN Purwokerto.

[img] Text
ACHMAD NUR WAHID H_WAKALAH DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF EMPAT MAZHAB.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER_BAB I _BABV_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Ulama Madzhab mengatakan bahwa wanita baligh baik gadis maupun janda dapat mewakilkan kepada orang lain dalam pelaksanaan akad nikahnya. Demikian pula laki-laki baligh yang dewasa boleh mewakilkan kepada orang lain. Jadi, setiap orang yang memiliki hak perwalian dalam akad nikah, maka dia dapat mewakilkan kepada orang lain terkait pelaksanaan akad nikah tersebut. Dan setiap orang yang berhak melakukan tindakan terhadap suatu hal, maka dia boleh mewakilkan pada orang lain terkait hal itu selama perkaranya dapat diwakilkan. Penelitian ini termasuk library research. Sumber data dalam penulisan skripsi ini menggunakan dua sumber, yaitu sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data adalah dokumentasi. Selanjutnya data yang telah terkumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu memaparkan dan mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu memaparkan konsep tentang wakalah dalam pernikahan perspektif empat mażhab, yaitu Mażhab Hanafi, Mażhab Maliki, Mażhab Hanbali dan Mażhab Syafi’i. Wakalah merupakan pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Dengan demikian, dalam akad wakalah harus sesuai dengan peraturan syari’at juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku; seperti rukun, syarat, perkara yang diwakilkan atau obyek wakalah dan ada kesepakatan atau ijab kabul. Wakil harus menisbatkan pernikahan kepada orang yang diwakilkannya. Adapun syarat yang ditetapkan terkait wakil, dia harus layak untuk melakukan tindakan, baik itu laki-laki maupun perempuan. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa akad boleh dilakukan dengan segala redaksi yang menunjukkan maksud menikah. sepanjang akad tersebut disertai dengan qarinah atau kaitan yang menunjukkan arti nikah. Madzhab Maliki mengatakan wali boleh mewakilkan dirinya kepada wali lain. Madzhab Syafi’i mengatakan bahwa wali dapat mewakilkan dirinya kepada orang lain, meskipun dia adalah wali mujbir atau bukan wali mujbir. Madzhab Hambali mengatakan, wali mujbir dan lainya boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Wakalah, Pernikahan, Madzhab fiqih, fiqih nikah
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Aris Administrator Perpustakaan IAIN Purwokerto
Date Deposited: 06 Jul 2018 08:11
Last Modified: 06 Jul 2018 08:11
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/3819

Actions (login required)

View Item View Item