PERTANGGUNGJAWABAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA)

ulfah, nur kamilah (2022) PERTANGGUNGJAWABAN TURUT SERTA (DEELNEMING) DALAM TINDAK PIDANA ABORSI (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA). Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Ulfah Nur Kamilah_Pertanggungjawaban Turut Serta (Deelneming) Tindak Pidana Aborsi. (Studi Komparatif antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana di Indonesia). Ypdf.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Kasus aborsi di di Indonesia meningkat pertahunnya, yaitu diperkirakan ‎dengan jumlah kasus 2,3 sampai 2,6 juta pertahun. Meningkatnya kasus aborsi di ‎Indonesia seringkali menyebabkan dampak negatif, salah satunya yaitu dapat ‎menghilangkan batasan-batasan normatif di dalam masyarakat, yang dipandang ‎sebagai sesuatu yang kontradiktif, karena merupakan perilaku yang menyimpang. ‎Tindak pidana aborsi juga kerap dilakukan secara diam-diam dengan bantuan ‎orang ketiga atau yang disebut pelaku turut serta, sehingga hal ini menjadi tugas ‎penting bagi para penegak hukum dalam menguak kasus aborsi. Oleh karena itu ‎penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan ‎pertanggungjawaban pelaku turut serta dalam tindak pidana aborsi menurut ‎hukum pidana Islam dan hukum pidana di Indonesia.‎ Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), ‎dimana sumber data primernya kitab karya Abdul Qadir Audah, At-Tasyri al-jina’i ‎al-Islami Juz II, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penelitian ini ‎penulis menggunkan pendekatan yuridis-normatif, dan metode yang peneliti ‎gunakan untuk membedah penelitian ini menggunakan metode analisis komparatif.‎ Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku turut serta (deelneming) dalam ‎tindak pidana aborsi mendapatkan pertanggungjawaban sesuai masing-masing ‎hukum yang berperan. Dalam hukum pidana Islam pelaku turut serta mempunyai ‎beberapa pendapat, yaitu mereka yang dihukum berdasarkan hukuman ta’zir (bagi ‎pelaku turut serta tidak langsung) dan mereka yang dihukum setimpal dengan ‎pelaku utama (berbagi diyat dengan pelaku). Sedangkan hukum pidana di ‎Indonesia pertanggungjawabannya dijalaskan secara jelas dan sistematis dalam ‎KUHP, bahwa pelaku turut serta mendapatkan sanksi hukuman penjara dengan ‎maximum pidana pokok dikurangi 1/3 (sepertiga) hukuman pelaku utama Hukum ‎pidana Islam bersifat konsisten yang terlihat dominan merujuk pada hadis dan ‎bersifat proposional terhadap ijtihad para ulama yang disesuaikan dengan kondisi ‎masyarakat. Sedangkan hukum pidana di Indonesia lebih bersifat rigid dan ‎spesifik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.‎

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Aborsi, Turut Serta, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana di Indoneisa.
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: Ulfah nur kamilah sdri
Date Deposited: 03 Oct 2022 02:02
Last Modified: 03 Oct 2022 02:02
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15921

Actions (login required)

View Item View Item