SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PERUSAKAN CAGAR BUDAYA(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM)

DEVA, OCTAVIANI (2022) SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PERUSAKAN CAGAR BUDAYA(STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM). Skripsi thesis, UIN Prof. K. H. Saifuddin Zuhri.

[img] Text
DEVA OCTAVIANI_SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PERUSAKAN CAGAR BUDAYA (STUDI KOMPARATIF ANTARA HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
COVER, BAB I, BAB V.pdf

Download (499kB) | Preview

Abstract

Cagar budaya sebagai warisan budaya perlu dijaga kelestarian dan keberadaannya, karena mengandung nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan. Dalam hukum positif, perlindungan cagar budaya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Meskipun sudah ada peraturan mengenai larangan dan sanksi bagi pelaku perusakan cagar budaya, masih ada oknum kurang bertanggungjawab yang melakukan perusakan terhadap cagar budaya. Cagar budaya yang seharusnya tidak menjadi target dalam peperangan, terkadang ikut rusak. Kemudian, minat yang tinggi pada benda purbakala menjadikan beberapa pihak memeperjualbelikan cagar budaya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi pidana bagi pelaku perusakan cagar budaya menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Islam, serta analisis komparatif sanksi pidana bagi pelaku perusakan cagar budaya menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan oleh penulis merupakan penelitian kepustakaan (library research), dimana sumber primernya ialah kitab Al-Fiqh Al-Isla>m Wa Adillatuhu juz V karya Wahbah Az-Zuhaili dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis-normatif, dengan metode analisis data ialah dengan metode komparatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa dalam Pasal 105 Undang-Undang Cagar Budaya, setiap orang yang sengaja merusak cagar budaya dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000. Sedangkan dalam hukum Islam, ada beberapa pandangan sanksi yang dijatuhkan pada pelaku perusakan, yaitu ganti kerugian, sanksi takzir maupun sanksi jilid dan penjara sampai dengan 3 tahun. Aspek komparatif yang membedakan antara hukum positif dan hukum Islam terletak pada istilah cagar budaya, sumber hukum yang digunakan serta bentuk sanksi bagi pelaku perusakan cagar budaya. Namun, terdapat beberapa aspek persamaan yaitu alasan larangan berbuat kerusakan, tujuan pemidanaan dan pelaku perusakan cagar budaya dikenai sanksi atas perbuatannya, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Perusakan, Cagar Budaya, Hukum Positif, Hukum Islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.5 Jinayat (Pidana Islam)
Divisions: Fakultas Syariah > Perbandingan Madzhab
Depositing User: DEVA OCTAVIANI
Date Deposited: 30 Sep 2022 06:35
Last Modified: 30 Sep 2022 06:35
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/15906

Actions (login required)

View Item View Item