Upaya Penyuluh Agama Islam Dalam Mengurangi Pernikahan Di Bawah Umur di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2020

Resa, Nur Fadilah (2022) Upaya Penyuluh Agama Islam Dalam Mengurangi Pernikahan Di Bawah Umur di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2020. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
Resa Nur Fadilah_Upaya Penyuluh Agama Islam Dalam Mengurangi Pernikahan Di Bawah Umur Di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Tahun 2018-2020.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Pernikahan yaitu akad yang sangat kuat (mīṡāqan galīẓan) untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Sehingga dibutuhkan kesiapan dari kedua belah pihak sebelum melangsungkan pernikahan. Salah satunya yaitu sudah mencapai usia 19 tahun. Batas usia pernikahan sangatlah penting karena di dalam pernikahan menghendaki kematangan psikologis supaya berhasil mewujudkan keluarga yang bahagia. Kematangan psikologis atau kesiapan secara psikis sangat penting untuk menghadapi berbagai problematika yang akan dihadapi selama hidup berumah tangga. Namun faktanya masih banyak terjadi kasus pernikahan di bawah umur yang menjadi problem di masyarakat dan harus diatasi supaya tujuan pernikahan dapat tercapai. Penyuluh Agama Islam yang telah diberi tugas untuk memberikan bimbingan keagamaan hendaknya ikut serta dalam mengatasi kasus pernikahan di bawah umur. Maka penulis tertarik untuk mencari tahu bagaimana upaya Penyuluh Agama Islam dalam mengurangi pernikahan di bawah umur di Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, tahun 2018-2020. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi sesuai keadaan asli di lapangan. Data yang diperoleh berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara, dan data sekunder diperoleh dari dokumen terkait masalah yang diteliti. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil riset menunjukkan bahwa kasus pernikahan di bawah umur di Kecamatan Majenang masih terbilang tinggi khususnya pada tahun 2020. Dari segi struktur hukum, kelembagaan KUA melalui Penyuuh Agama Islam telah melakukan upaya untuk mengurangi pernikahan di bawah umur dengan berbagai macam cara seperti melakukan penyuluhan terkait aturan Undang-Undang yang mengatur batas usia pernikahan, mengadakan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) serta melakukan kursus calon pengantin (suscatin). Semua itu akan berjalan dengan sempurna dan membawa perubahan yang baik apabila semua pihak mendukung dan adanya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya memahami batas usia dalam pernikahan Kata kunci: pernikahan di bawah umur, penyuluh agama islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: pernikahan di bawah umur, penyuluh agama islam
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.31 Nikah (Nasab, RUkun, Akad, Maskawin, Mut'ah dll)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Resa Nur Fadilah sdr
Date Deposited: 27 Jun 2022 10:16
Last Modified: 27 Jun 2022 10:16
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/14789

Actions (login required)

View Item View Item