RELEVANSI PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG KADAR KEWAJIBAN SUAMI DALAM MENAFKAHI KELUARGA DI MASA PANDEMI COVID-19

Muhammad Ikhsan, Setiaji (2022) RELEVANSI PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG KADAR KEWAJIBAN SUAMI DALAM MENAFKAHI KELUARGA DI MASA PANDEMI COVID-19. Skripsi thesis, UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri.

[img]
Preview
Text
MUHAMMAD IKHSAN SETIAJI_RELEVANSI PANDANGAN WAHBAH AZ-ZUHAILI TENTANG KADAR KEWAJIBAN SUAMI DALAM MENAFKAHI KELUARGA DI MASA PANDEMI COVID-19.pdf

Download (6MB) | Preview

Abstract

Akibat dari pandemi Covid-19 adalah para kepala keluarga kesulitan untuk memberikan nafkah. Di sisi lain, menafkahi keluarga hukumnya adalah wajib. Penulis menemukan ada istri yang meminta suaminya untuk tetap memberikan nafkah seperti saat normal. Hal ini dikarenakan kurangnya edukasi tentang bagaimana bersikap berumah tangga. Wahbah az-Zuhaili merupakan salah satu pemikir Islam berpandangan moderat yang memiliki keterkaitan dengan citra Islam di Indonesia, yaitu Islam moderat. Oleh karena itu, penulis menilai cocok apabila pandangannya digunakan sebagai bahan edukasi dan tolok ukur bidang fiqih dalam penentuan kadar nafkah di masa sulit sekarang ini. Penelitian yang penulis lakukan termasuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah kitab karangan Wahbah az-Zuhaili, yaitu Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif analisis. Menurut Wahbah az-Zuhaili, nafkah makanan untuk istri adalah disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masing- masing daerah dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi suami, baik dalam masa normal maupun masa sulit. Nafkah pakaian untuk istri adalah pakaian yang sesuai dengan yang biasa dipakai oleh masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi suami, baik dalam masa normal maupun masa sulit. Nafkah tempat tinggal untuk istri di masa normal adalah tempat tinggal yang sesuai dan setara dengan level tempat tinggal suami dengan kriteria rumah yang di dalamnya terdapat fasilitas wajib serta disesuaikan dengan keadaan ekonomi suami; sedangkan di masa sulit, fasilitas wajib tersebut tidak harus berada di dalam rumah. Nafkah pembantu untuk istri di masa normal adalah wajib bila istri membutuhkan dan suami mampu; namun bila istri tidak membutuhkan atau suami tidak mampu, maka tidak wajib mendatangkan pembantu. Nafkah perabot tumah tangga untuk istri di masa normal adalah upah untuk baby sitter, alat-alat pembersih, perkakas makan, peralatan dapur, meja, kursi, serta kebutuhan untuk tidur; sedangkan di masa sulit, maka disesuaikan dengan kebutuhan dan kecukupan. Kadar nafkah untuk anak disesuaikan dengan kecukupan kebutuhan si anak dan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi ayahnya. Apabila ayah tidak mampu untuk menafkahi anaknya karena kesulitan ekonomi, maka Wahbah az-Zuhaili menyebutkan beberapa pendapat ulama dan tidak menyatakan pendapat pribadinya. Pandangan Wahbah az-Zuhaili tentang kadar nafkah bila dihubungkan dengan pandemi Covid-19 adalah relevan karena dalam pandangan Wahbah az-Zuhaili menjelaskan tentang kadar nafkah di masa sulit, seperti halnya di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Nafkah Keluarga, Wahbah az-Zuhaili, Pandemi Covid-19
Subjects: 2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat
2x4. Fiqih > 2x4.3 Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami-Istri (Nafaqoh)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam
Depositing User: Muhammad Ikhsan Setiaji sdr
Date Deposited: 14 Feb 2022 02:50
Last Modified: 14 Feb 2022 02:50
URI: http://repository.uinsaizu.ac.id/id/eprint/12662

Actions (login required)

View Item View Item